Kamis, 23 April 2026

Kabar Artis

Pihak Nikita Mirzani Percaya Dori Pasti Bebas,  Tunggu Putusan Kasasi 

Proses hukum Nikita Mirzani masih berproses usai putusan banding yang diajukan Nikita Mirzani

|
Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
Grid.ID / Devi Agustiana dan Grid.ID / Christine Tesalonika
Pihak Yakin Nikita Mirzani Pasti Bebas,  Tunggu Putusan Kasasi 

Ringkasan Berita:
  • Majelis Hakim Pengadilan Tinggi memutuskan memperberat vonis dari 4 tahun menjadi 6 tahun penjara.
  • Dia Nikita Mirzani disebut terbukti bersalah dalam Tindak Pidana Pencucian Uang yang sebelumnya dinyatakan tidak terbukti dalam vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

POS KUPANG.COM -- Proses hukum Nikita Mirzani masih berproses usai putusan banding yang diajukan Nikita Mirzani.

Dalam putusa bandung kasus pemerasan dan pengancaman malah berujung pada penambahan hukuman. 

Kini Nikita Mirzani mencoba peruntungan di tingkat kasasi.

Diketahui, perseteruan antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys hingga kini belum juga menemukan titik terang. Perkara hukum yang menjerat keduanya masih terus bergulir di tingkat kasasi.

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Marulitua Sianturi, menyampaikan perkembangan terbaru terkait proses tersebut. Ia menyebut kasasi yang diajukan kini tengah berproses di Mahkamah Agung.

"Kasasi itu sedang berproses ya di Mahkamah Agung yang sifatnya ya tertutup kita nggak tahu ya," ujarnya saat berada di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan pada Selasa (3/3/2026). Ia menjelaskan bahwa proses di tingkat kasasi memang tidak terbuka untuk umum.

Meski demikian, pihaknya mengaku memiliki keyakinan penuh terhadap langkah hukum yang telah ditempuh. Ia optimistis argumentasi yang diajukan dalam kasasi dapat diterima.

Baca juga: Nyesal,  Banding Nikita Mirzani Disesalkan Malah Perberat Hukuman, Ini Praktisi Hukum

"Tapi sebagai kuasa hukum Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki kita berkeyakinan penuh dalam argumentasi konstruksi hukum yang kita bangun dalam memori kasasi kita, Nikita Mirzani pasti bebas. Insyaallah pasti bebas," katanya.

Keyakinan tersebut, menurutnya, didasarkan pada analisis hukum yang matang. Ia menegaskan timnya telah menyusun konstruksi hukum secara cermat.

"Iya, ini kan kekuatan kami sebagai advokat yang memang kami punya ilmuwan dalam menganalisa putusan dan membangun konstruksi hukum yang tepat," ucapnya.

Namun, ia juga menegaskan bahwa sebagai advokat, dirinya tidak bisa menjanjikan kemenangan kepada klien. Hal itu sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang dan kode etik profesi.

"Boleh dong, memang secara undang-undang advokat dan kode etik advokat tidak boleh menjanjikan advokat kemenangan kepada kliennya," ungkapnya.

Ia menekankan perbedaan antara menjanjikan kemenangan dan memiliki keyakinan berdasarkan analisis hukum. Menurutnya, keyakinan tersebut lahir dari kajian yang mendalam terhadap perkara.

Baca Juga: Nikita Mirzani Akan Lakukan Upaya Hukum Lain Jika Putusan Kasasi Tak Sesuai Harapan, Terungkap Kondisi Terkini Seteru Reza Gladys


"Kami tidak menjanjikan, kami punya keyakinan. Kan ditanya bagaimana keyakinan kuasa hukum Nikita Mirzani? Saya katakan sesuai dengan analisa hukum kami, konstruksi hukum yang kami bangun, kami tuangkan dalam memori kasasi kami, kami yakin ya Nikita Mirzani insyaallah Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki bebas itu saja," jelasnya

Sumber: Grid.ID
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved