Kamis, 9 April 2026

Kabar Artis

Piche Kota Dirawat di RS Usai Ditangkap, Polisi Tunggu Hasil Observasi Dokter 

Vokalis asal Atambua Nusa Tenggara Timur, Piche Kota harus mendapat perawatan di rumah sakit Atambua Belu

Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
KOMPAS.com/thawornnurak
Ilustrasi penahanan 

Ringkasan Berita:
  • Jebolan Indonesia Idol 2025 kebanggaan warga Atambua sebelunya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan asusila pada wania berusia 16 tahun .
  • Pria bernama lengkap Petrus Yohannes Debrito Armando Djaga Kota alias Piche Kota, hingga kini masih menjalani perawatan medis di rumah sakit

 

POS KUPANG.COM -- Vokalis asal Atambua Nusa Tenggara Timur, Piche Kota harus mendapat perawatan di rumah sakit Atambua Belu setelah ditangkap aparat Polres Belu .

Jebolan Indonesia Idol 2025 kebanggaan warga Atambua sebelunya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan asusila pada wania berusia 16 tahun .

Pria bernama lengkap Petrus Yohannes Debrito Armando Djaga Kota alias Piche Kota, hingga kini masih menjalani perawatan medis di rumah sakit. 

Ini setelah Piche Kota ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap siswi SMA berinisial AKT (16). 

Piche ditangkap oleh aparat Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Belu pada Sabtu (28/1/2026). 

Baca juga: Profil Piche Kota Kebanggan NTT di Indonesian Idol yang Diperiksa Tekait Kasus Dugaan Asusila

Namun, ia belum ditahan karena kondisi kesehatannya yang memerlukan perawatan intensif. “Tersangka (Piche) sementara masih dirawat di Rumah Sakit Umum Atambua,” kata Kepala Satreskrim Polres Belu, AKP Rachmat Hidayat, kepada Kompas.com, Selasa (3/2/2026).

Terkait Kasus Pemerkosaan Anak Menurut Rachmat, penyidik masih menunggu hasil observasi dari tim dokter sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya terhadap tersangka. 

Piche Kota klarifikasi terkait isu yang menyeret namanya, yakni mengenai dugaan rudapaksa
Piche Kota klarifikasi terkait isu yang menyeret namanya, yakni mengenai dugaan rudapaksa (Grid.ID/Instagram @pichekota_)

Penahanan akan dilakukan setelah kondisi kesehatan Piche dinyatakan memungkinkan. Sementara itu, dua tersangka lainnya dalam perkara ini, yakni Roy Mali dan Rival Sila, telah lebih dahulu ditahan di sel tahanan Polres Belu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Rival ditahan pada Jumat (27/2/2026) pukul 22.18 WITA. Adapun Roy Mali sebelumnya ditangkap di Timor Leste pada Senin (23/2/2026) sebelum akhirnya ditahan di Polres Belu. 

Rachmat menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan terhadap anak dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

“Kami berkomitmen penuh untuk menangani kasus ini secara tegas, profesional, dan transparan. Perlindungan terhadap anak merupakan prioritas utama kami. Siapapun yang terbukti bersalah akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. 

Ia menambahkan, penyidik kini tengah merampungkan pemberkasan perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Belu pada tahap I. 

“Intinya, kami dari Satreskrim Polres Belu berupaya agar berkas perkara ini cepat dan profesional,” ujar Rachmat. 

Saat ini, Polres Belu masih menunggu perkembangan kondisi kesehatan Piche Kota sembari melanjutkan proses administrasi penyidikan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved