Kabar Artis

Lita Gading Disebut Psikolog Gaduangan,  Sang Psikolog Tutup Pintu Damai dengan Ahmad Dhani

Lita Gading langsung marah besar usai disebut Psikolog gadungan diduga oleh Ahmad Dhani . Ia pun melaporkan

Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
Grid.ID/ Christine Tesalonika
Lita Gading di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat pada Jumat (31/10/2025) malam 
Ringkasan Berita:
  • Psikolog Lita Gading secara resmi melaporkan musisi dan anggota DPR RI, Ahmad Dhani, ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah. Langkah hukum ini diambil setelah Lita Gading merasa profesinya dilecehkan dengan sebutan "psikolog gadungan"

 

POS KUPANG.COM -- Lita Gading langsung marah besar usai disebut Psikolog gadungan diduga oleh Ahmad Dhani .

Ia pun melaporkan kasus itu sebagai pencemaran nama baik  dan fitnah hingga melaporkan Ahamd Dhani ke Polisi.

Bahkan itu betekad tidak akan berdamai dengan sang musisi.

Diketahui, Psikolog Lita Gading secara resmi melaporkan musisi dan anggota DPR RI, Ahmad Dhani, ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah. Langkah hukum ini diambil setelah Lita Gading merasa profesinya dilecehkan dengan sebutan "psikolog gadungan".

Ia menegaskan tidak akan membuka pintu damai dan akan menempuh jalur hukum hingga tuntas.

Baca juga: Mulan Jameela Disentil Lita Gading Soal , Singgung Soal Lulusan SMA Bisa Jabat Anggota DPR RI

Lita Gading menyatakan bahwa tudingan tersebut bukan lagi serangan pribadi, melainkan penghinaan terhadap profesi yang telah ia rintis dengan susah payah melalui pendidikan hingga jenjang S3 serta berbagai uji kompetensi.

"Kalau saya dibilang gadungan begitu, itu sangat kurang ajar sih. Itu udah bukan masalah pribadi lagi, tetapi udah menyangkut profesi," ujar Lita Gading di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat pada Jumat (31/10/2025) malam.

Didampingi kuasa hukumnya, Christian Sihite, Lita Gading melaporkan Ahmad Dhani dengan Pasal 310 dan 311 KUHP. Christian menyatakan bahwa perkembangan laporan tersebut masih menunggu pemberitahuan lebih lanjut dari pihak penyidik.

Menanggapi kemungkinan mediasi, Lita Gading dengan tegas menolaknya. Lita tak akan membuka pintu damai dengan alasan ingin membuat efek jera kepada Ahmad Dhani.

"Oh, no. Saya tidak akan membuka pintu damai. Ini supaya apa? Supaya menjadi efek jera buat orang-orang yang mengaku bahwa dia adalah seorang pejabat publik," tegasnya.

Menurut Lita, seorang pejabat publik seperti Ahmad Dhani tidak layak menduduki kursi parlemen jika tidak memiliki kompetensi dan bersikap anti kritik. Ia berencana menggunakan laporan polisi ini sebagai bukti pendukung untuk pengaduan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Keluar dia dari DPR. Ya, tidak layak dia," tegas Lita.

"Ini loh anggota DPR yang tidak punya kompetensi. Artinya dia tidak layak menjadi anggota DPR," lanjutnya.

Lita Gading juga mengirimkan pesan menohok kepada Ahmad Dhani.

Baca Juga: Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Psikolog Lita Gading Wanti-wanti Hal Ini ke Nyai: Jangan Sekali-kali Terima Uang!

"Kalau ngakunya pejabat publik, jangan antikritik. Dia harus berani dikritik karena dia memang pejabat publik," katanya.

Baca juga: Lita Gading Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara  Usai Dilaporkan Ahmad Dhani,  Dugaan Foto Anak Mulan 


Sebagai informasi, pada Juli 2025, Ahmad Dhani melaporkan Lita Gading ke Polda Metro Jaya atas dugaan eksploitasi anak dan pelanggaran UU ITE. Laporan itu terkait unggahan Lita Gading di media sosial yang dianggap menyinggung putri Dhani dan aspek privasi anak.

Beberapa waktu kemudian, muncul laporan balik dari pihak Lita Gading terhadap Ahmad Dhani yang dinyatakan ia akan melaporkan Dhani atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

Laporan awal oleh Dhani mencakup dugaan pelanggaran hak privasi anak, eksploitasi anak, serta penggunaan media sosial yang masuk ranah UU ITE. Laporan balik oleh Lita Gading menggunakan pasal tentang pencemaran nama baik (Pasal 310 & 311 KUHP) dan fitnah. *

Baca beritalain di Pos Kupang.com KLIK >>> GOOGLE.NEWS

Sebagian artikel ini sudah tayang di Grid.ID  

Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved