Kabar Artis

Begini Kronologi Ammar Zoni Ketahuan Edarkan Narkoba di Rutan,Gerak-gerik Eks Irish Bella Dicurigai

Ammar Zoni kembali mendekam di sel tahanan usai ditangkap dalam kasus dugaan pengedaran Narkoba

Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
TribunLampung.co.id
Begini Kronologi Ammar Zoni Ketahuan Edarkan Narkoba di Rutan,Gerak-gerik Eks Irish Bella Dicurigai 

POS KUPANG.COM -- Ammar Zoni kembali mendekam di sel tahanan usai ditangkap dalam kasus dugaan pengedaran Narkoba .

Gerak-gerik mantan suami Irish Bella itu sudah dicurigai petugas saat diduga mengedarkan Narkoba di penjara

Diketahui, Kasus narkoba kembali menyeret nama aktor Ammar Zoni. Kali ini, bukan hanya karena penyalahgunaan, tetapi karena dugaan kuat terlibat dalam peredaran narkotika dari dalam Rutan Salemba. Beginilah kronologi Amar Zoni ketahuan edarkan narkoba dari balik jeruji.

Fakta mengejutkan ini terungkap setelah petugas menemukan narkoba di kamar hunian narapidana pada awal Januari 2025. Temuan itu menjadi pintu masuk penyidik membongkar jaringan peredaran yang dikendalikan dari balik jeruji besi.

Mengutip Kompas.com, Sabtu (11/10/2025), perkara ini menjadi kali keempat Ammar Zoni berurusan dengan hukum karena narkoba. Ironisnya, ia diduga berperan sebagai pengepul sabu dan tembakau sintetis yang disalurkan kepada napi lain di rutan.

Kasus ini pun menimbulkan kehebohan besar di publik, terutama karena terjadi saat ia masih menjalani hukuman atas kasus serupa. Lebih lengkapnya, berikut kronologi Amar Zoni ketahuan edarkan narkoba dari balik jeruji.

Awal Terbongkarnya Kasus

Kronologi Amar Zoni ketahuan edarkan narkoba bermula saat petugas Rutan Kelas I Salemba melakukan razia insidentil pada 3 Agustus 2025. Petugas mencurigai gerak-gerik beberapa narapidana, termasuk Ammar Zoni, yang tampak gelisah dan sering berinteraksi dengan kelompok tertentu di dalam blok hunian.

Kepala Rutan Kelas I Salemba, Wahyu Trah Utomo, menjelaskan bahwa razia tersebut menemukan barang bukti narkotika di kamar salah satu warga binaan berinisial AS. Meski peristiwa itu terjadi sebelum dirinya dilantik pada 20 Januari 2025, Wahyu memastikan bahwa semua prosedur penggeledahan telah dilakukan sesuai SOP.

"Petugas kami mendatangi, mendekati, kemudian melakukan penggeledahan. Seperti SOP seperti itu, kita geledah dulu badannya dan alhamdulillah diketemukan narkoba tersebut,” ujar Wahyu dikutip dari Wartakotalive, Sabtu (11/10/2025).

Setelah temuan awal itu, penyidik melakukan pendalaman dan menemukan adanya jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam rutan. Hasil penyidikan mengungkap bahwa Ammar Zoni diduga menjadi penampung utama narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis yang dikirim dari luar rutan.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Fatah Chotib Uddin, menyebutkan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada Rabu (8/10/2025). Total ada enam tersangka dalam kasus ini, termasuk Ammar. Mereka berinisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.

“Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka memperoleh Narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari tersangka MAA Alias AZ yang mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba,” kata Fatah. Ia menambahkan bahwa seluruh transaksi dilakukan secara tertutup menggunakan ponsel dan aplikasi komunikasi Zangi.

Dalam jaringan ini, Ammar Zoni disebut berperan sebagai penghubung utama antara pemasok luar dan para napi di dalam rutan. Ia menerima barang haram dari luar, lalu menyalurkannya melalui beberapa tangan ke napi lain untuk dijual kembali.

Menurut Fatah, alur distribusi berjalan rapi. Ammar Zoni menampung sabu dan tembakau sintetis, kemudian menyerahkannya kepada MR. Setelah itu, MR mendistribusikan ke AM, dan akhirnya ke A serta AP untuk diedarkan di dalam Rutan Salemba.

Para pelaku berkoordinasi secara diam-diam dengan menggunakan aplikasi Zangi agar komunikasi tidak mudah dilacak. Penyerahan barang dilakukan di area rutan yang tidak diawasi kamera, seperti blok Cempaka Putih. Namun, gerak-gerik mereka akhirnya terendus oleh petugas yang rutin melakukan pemantauan.

Setelah mencurigai adanya transaksi mencurigakan, petugas rutan melakukan penggeledahan mendadak di kamar para tersangka. Dari hasil pemeriksaan ditemukan narkotika jenis sabu, ganja sintetis, dan sejumlah alat hisap. 

Kronologi Amar Zoni ketahuan edarkan narkoba ini menunjukkan bahwa sang aktor diduga kuat mengatur jalannya distribusi sabu dan tembakau sintetis dari balik jeruji Rutan Salemba. Keenam tersangka, termasuk Ammar Zoni, kini sudah diamankan oleh petugas keamanan rutan (KARUPAM) dan dibawa ke Polsek Cempaka Putih untuk penyidikan lebih lanjut.

Kejaksaan kemudian menerima pelimpahan berkas tahap II beserta barang bukti dari pihak kepolisian. Atas kasus ini, Ammar Zoni dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal seumur hidup, serta denda hingga Rp10 miliar.

Alasan Ammar Zoni Edarkan Narkoba

Sahabat dekat Ammar, Christopher, akhirnya buka suara terkait kasus ini. Ia menduga Ammar kembali terjerat karena tekanan ekonomi selama di penjara.

Menurutnya, sang aktor sempat menjual dua mobil pribadinya dengan total nilai lebih dari Rp500 juta untuk kebutuhan keluarga. "Mobil dia dua sudah saya jual, nominalnya juga lebih dari Rp 500 juta. Sudah saya transfer juga," kata Christopher.

Ia mengaku kecewa karena Ammar tetap terlibat hal serupa meski sudah dibantu finansialnya. "Saya sudah bantu semampu saya, biar nanti dia punya pegangan. Tapi kok malah begini lagi,” ucapnya singkat,” tambahnya.

Kasus ini menambah panjang daftar pelanggaran hukum Ammar Zoni terkait narkoba. Ia pertama kali ditangkap pada 2017, kemudian 2023, 2024, dan kini kembali tersangkut dalam kasus peredaran narkoba di 2025.

Jika terbukti bersalah, hukuman kali ini diprediksi akan lebih berat. Sebab, tindak pidana dilakukan di dalam lembaga pemasyarakatan — kondisi yang dianggap sebagai unsur pemberat dalam hukum pidana.

Hingga kini, pihak kuasa hukum Ammar maupun Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat belum memberikan pernyataan resmi mengenai peran detail sang aktor dalam jaringan ini. Namun publik menilai, kasus ini menjadi bukti bahwa peredaran narkoba masih menjadi masalah serius bahkan di dalam rutan yang seharusnya menjadi tempat pembinaan.

Baca Juga: Kronologi Petani di Sukabumi Duel dengan King Kobra, Berakhir Tewas dengan Kondisi Mengenaskan

Itulah kronologi Amar Zoni ketahuan edarkan narkoba dari balik jeruji Rutan Salemba. Berawal dari razia kecil pada Januari 2025, kasus ini berkembang menjadi jaringan yang melibatkan enam tersangka dan komunikasi rahasia menggunakan aplikasi digital.

Dengan status sebagai residivis dan pelaku di dalam rutan, posisi Ammar kini sangat berat di mata hukum. Ia bukan hanya menghadapi ancaman hukuman panjang, tetapi juga kehilangan kepercayaan publik yang sudah sulit ia pulihkan sejak kasus-kasus sebelumnya. *

Baca artikel lain di Pos Kupang.com KLIK >>> GOOGLE.NEWS

Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved