Jumat, 22 Mei 2026

TTS Terkini

DPC GMNI TTS Kawal Kasus Persetubuhan Anak di Kolbano

Ia juga menyatakan tidak ada ruang kompromi (restorative justice) untuk kejahatan seksual terhadap anak, apalagi jika terduga pelaku

Tayang:
Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO
Ketua DPC GMNI TTS, Bene Asbanu 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Maria Vianey Gunu Gokok

POS-KUPANG.COM, SOE - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) TTS akan mengawal proses penyidikan kasus persetubuhan anak di Kecamatan Kolbano.

Hal ini diungkap Ketua DPC GMNI TTS, Bene Asbanu. Ia mengapresiasi langkah cepat Polres TTS dalam menyelidiki kasus tersebut. Ia menyatakan akan mengawal ketat kasus ini hingga penetapan tersangka hingga pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Soe.

"Kami mengapresiasi langkah cepat jajaran Polres TTS yang telah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan. GMNI TTS akan mengawal ketat proses ini hingga penetapan tersangka dan pelimpahan ke kejaksaan," tegas Bene, Jumat (22/6/2026). 

Ia juga menyatakan tidak ada ruang kompromi (restorative justice) untuk kejahatan seksual terhadap anak, apalagi jika terduga pelaku adalah orang dekat yang seharusnya menjadi pelindung anak korban. 

Menurutnya, maraknya aksi kekerasan seksual di Kabupaten TTS harusnya menjadi alarm keras yang menunjukkan jika ruang aman bagi anak di wilayah tersebut makin terkikis.

"Meningkatnya kasus PPA (perempuan dan anak) di Kabupaten TTS belakangan ini adalah alarm keras bagi kita semua. Ini bukan sekadar fenomena gunung es, tapi bukti bahwa ruang aman bagi anak di bumi Cendana semakin terkikis. Kita tidak boleh hanya reaktif saat kasus mencuat, tapi harus ada evaluasi total terhadap sistem perlindungan anak di tingkat desa hingga kabupaten," tegasnya. 

Baca juga: Sidang Kasus Guru Pukul Murid hingga Meninggal di TTS, Terdakwa Mengaku Menyesal

Ia mengimbau masyarakat dan orang tua untuk memperkuat pengawasan dan pola asuh terhadap anak. Bahwa melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak bukan aib melainkan bentuk penyelamatan korban. 

"Kami mengetuk hati seluruh orang tua di TTS untuk memperkuat pengawasan dan pola asuh. Ingat, pelaku kekerasan seksual seringkali datang dari lingkaran terdekat. Kepada masyarakat, jangan lagi menganggap kasus seperti ini sebagai 'aib' yang harus disembunyikan. Melaporkan adalah bentuk penyelamatan masa depan korban dan pemutusan mata rantai predator seksual," tegas Ketua GMNI TTS

"GMNI TTS berdiri bersama korban. Kami mendesak pemerintah daerah melalui dinas terkait untuk memberikan pendampingan psikologis trauma healing yang tuntas bagi korban. Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya agar memberikan efek jera (deterrent effect) bagi siapapun yang berani merusak masa depan generasi bangsa," tutup Bene. 

Sebelumnya, kasus persetubuhan anak di Kolbano yang diduga terjadi sejak Januari 2026 dilaporkan ke Polres TTS kini sampai pada tahap penyidikan. 

Korban diketahui berinisial VCG (12) yang saat ini duduk di bangku kelas VI sekolah dasar di Kecamatan Kolbano. Terlapor diduga berinisial JOB, warga Kecamatan Kolbano, yang diketahui merupakan adik dari ayah korban. 

Pihak Polres TTS juga menyatakan para saksi telah diperiksa, dan terlapor telah diberikan undangan klarifikasi namun tidak hadir, sehingga pada tahap penyidikan ini, pihak kepolisian akan memberikan surat panggilan kepada terlapor. (any)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved