Timor Tengah Utara Terkini
Sidik Dugaan Penimbunan BBM Subsidi, Polres TTU Gandeng Perindag Ukur Volume Barang Bukti
Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres TTU menggandeng Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag).
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Apolonia Matilde
Ringkasan Berita:
- Unit Tipidter Satreskrim Polres TTU bersama Dinas Perindag TTU melakukan pengukuran volume barang bukti BBM subsidi di Mapolres TTU (29 April 2026).
- Barang bukti berasal dari kasus dugaan penimbunan BBM di Desa Oesoko, meliputi 16 jeriken
- Kasus ini bermula dari laporan 19 Desember 2025 terkait dugaan penimbunan oleh pria berinisial BE, dan kini telah naik ke tahap penyidikan.
- Polisi telah memeriksa 11 saksi dan akan segera menggelar perkara untuk menetapkan tersangka.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Timor Tengah Utara menggandeng Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kabupaten TTU melakukan pengukuran volume barang bukti Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi.
Pengukuran volume BBM tersebut berlangsung di Mapolres TTU, Rabu, 29 April 2026. Barang bukti BBM subsidi merupakan hasil pengusutan kasus dugaan penimbunan BBM di Kabupaten TTU.
Barang bukti merupakan BBM Subsidi jenis Pertalite dan Solar. Pengusutan kasus ini berdasarkan laporan yang tertuang dalam nomor laporan; LP / A / 5 / XII / 2025 / SPKT. Sat Reskrim / res ttu / Polda ntt, 19 des 2025.
Kapolres TTU AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, Aipda Akmal membenarkan adanya informasi tersebut. Menurutnya, kasus dugaan penimbunan BBM ini telah dilaporkan pada 19 Desember 2025 lalu.
Barang bukti yang diamankan yakni 16 jeriken BBM subsidi. BBM subsidi tersebut terdiri dari 12 Jeriken BBM jenis Solar dan 4 Jeriken BBM jenis Pertalite.
Ia menjelaskan, kasus ini bermula ketika pihak kepolisian menerima informasi adanya dugaan penimbunan BBM subsidi yang dilakukan oleh seorang pria berinisial BE asal Desa Oesoko, Kecamatan Insana Utara, Kabupaten TTU, NTT.
Pihak kepolisian langsung terjun ke lokasi untuk melakukan pengamanan barang bukti BBM subsidi tersebut. Barang bukti tersebut diamankan di Mapolres TTU.
Dikatakan Akmal, pengukuran barang bukti yang dilakukan oleh Perindag TTU dan personel Unit Tipidter Polres TTU ini berdasarkan surat permohonan bantuan dari Satreskrim untuk melakukan pengukuran barang bukti.
"Barang bukti ini adalah, barang bukti kasus penimbunan BBM yang terjadi di Desa Oesoko Kecamatan Insana Utara dengan pemilik BBM inisial BE," ucapnya, Rabu, 29 April 2026.
Kasus ini dilaporkan pada 19 Desember 2026 lalu. Tujuan pengukuran barang bukti ini untuk melengkapi berkas perkara.
Saat ini, pengusutan kasus ini telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Laporan tersebut merupakan laporan polisi tipe A dimana kejadian atau laporan yang ditemukan oleh petugas atau aparat kepolisian sendiri.
"Untuk melengkapi berkas perkara dugaan penimbunan BBM," ujarnya.
Akmal menegaskan, berdasarkan jadwal, dalam waktu dekat Unit Tipidter Satreskrim Polres TTU bakal melaksanakan gelar perkara. Gelar perkara ini dilakukan untuk menentukan tersangka atau orang yang bertanggung jawab atas kasus ini.
Hingga detik ini pihak kepolisian Polres TTU sudah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi. Pengambilan keterangan ini meliputi pemilik barang bukti dan satu orang saksi ahli dari BPH Migas Jakarta. (bbr)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Sidik-Dugaan-Penimbunan-BBM-Subsidi-Polres-TTU-Gandeng-Perindag-Ukur-Volume-Barang-Bukti.jpg)