Selasa, 28 April 2026

Sikka Terkini

Kejari Sikka Bantah Terima Rp 40 Juta Per bulan Fee dari Perumda Wairpuan

Kejari Sikka membantah tudingan aktivitas GMNI Sikka terkait praktek KKN penyerahan uang Rp 40 juta per bulan dari Perumda Wairpuan

POS-KUPANG.COM/ARNOLD WELIANTO
OKKY PRASETYO - Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sikka, Okky Prastyo Ajie, Senin (27/4/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Kejaksaan Negeri Sikka membantah tudingan aktivitas GMNI Sikka terkait adanya praktek KKN penyerahan uang 40 juta per bulan dari Perumda Wairpuan untuk Kejaksaan Negeri Sikka dalam penanganan dugaan korupsi sebesar Rp 6,75 miliar dalam proyek pipanisasi air minum perkotaan yang dikerjakan Perumda Wairpuan. 
  • "Terkait itu, saya jamin kami tidak pernah menerima fee, saya pastikan bahwa itu tidak benar, 40 juta per bulan itu, " Tegas Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sikka, Okky Prastyo Ajie.
 

 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Arnold Welianto

POS-KUPANG.COM, MAUMERE - Kejaksaan Negeri Sikka membantah tudingan aktivitas GMNI Sikka terkait adanya praktek KKN penyerahan uang 40 juta per bulan dari Perumda Wairpuan untuk Kejaksaan Negeri Sikka dalam penanganan dugaan korupsi sebesar Rp 6,75 miliar dalam proyek pipanisasi air minum perkotaan yang dikerjakan Perumda Wairpuan. 

"Terkait itu, saya jamin kami tidak pernah menerima fee, saya pastikan bahwa itu tidak benar, 40 juta per bulan itu," tegas Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sikka, Okky Prastyo Ajie, Senin (27/4/2026).

Namun, Okky Prastyo Ajie membenarkan adanya kerja sama antara Kejaksaan Negeri Sikka dan Pemerintah Daerah dalam hal ini Perumda Wairpuan dalam rangka pendamping kepada institusi pemerintah. 

Sementara itu, dalam audiens itu, aktivis GMNI tidak bertemu Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, sehingga aktivis GMNI tidak menyampaikan tuntutan dan akan diagendakan pada Senin pekan depan. 

Baca juga: Lima Tuntutan GMNI Sikka Kepada Kejari Sikka Dalam Kasus Korupsi Wair Puan Rp 6,75 Miliar

"Teman-teman GMNI tidak mau menyampaikan tuntutanya, karena ketidakhadiran pak kejari, kita sudah agendakan senin depan bisa ketemu pak kejari," jelas Okky Prastyo Ajie

Dijelaskan Okky Prastyo Ajie, penanganan kasus dugaan korupsi sebesar Rp 6,75 miliar dalam proyek pipanisasi air minum perkotaan yang dikerjakan Perumda Wairpuan sudah masuk dalam tahap penyelidikan umum. 

Kata Okky Prastyo Ajie, Penyidik belum bisa menetapkan tersangka karena belum memenuhi dua alat bukti, kini Kejaksaan Negeri Sikka sudah memeriksa 20 orang saksi. (awk) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

 

 

 
 
 

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Menampilkan

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved