Senin, 4 Mei 2026

Sumba Timur Terkini

Dinas Kominfo Sumba Timur Terapkan WFH, Penggunaan BBM Juga Dibatasi

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumba Timur, Provinsi NTT telah mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan WFH.

Tayang:
Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/IRFAN BUDIMAN
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Sumba Timur, Rambu Naha Ana Awang. 

Ringkasan Berita:

 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Budiman

POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Sumba Timur telah memberlakukan Work From Home (WFH) bagi sejumlah pegawai.

Kebijakan tersebut sesuai dengan surat edaran Bupati Sumba Timur Umbu Lili Pekuwali, yang bertujuan mendorong percepatan transformasi budaya kerja ASN yang lebih efisien dan efektif.

Kepala Dinas Kominfo, Rambu Naha Ana Awang kepada POS-KUPANG.COM mengatakan, pihaknya telah menerapkan kebijakan tersebut dengan membagi jadwal Aparatur Sipil Negara (ASN) antara yang bekerja dari kantor dan dari rumah.

“Bergantian, tidak semua staf bekerja dari rumah (WFH). Dibagi per bidang, kalau ada 4 orang staf, 2 kerja dari kantor 2 dari rumah. Minggu berikutnya gantian lagi,” katanya pada Jumat (24/4/2026).

Baca juga: Pemkab Sumba Timur Dapat Program Lautra dari Kementerian Kelautan dan Perikanan

Ia mengatakan, pelaksanaan aturan kerja dari rumah tersebut sudah dimulai sejak pekan lalu.

“Sudah berlaku sejak Jumat kemarin. Ini minggu kedua,” ujarnya.

Rambu Awang menyampaikan, ASN yang bekerja dari rumah diwajibkan untuk selalu mengaktifkan telepon genggamnya agar mudah dalam berkomunikasi dan berkoordinasi.

Selain itu, para kepala bidang juga diwajibkan untuk rutin mengecek aktivitas mereka.

Sementara, guna menghemat bahan bakar minyak (BBM), Dinas Kominfo juga sudah memutuskan untuk membatasi penggunaan kendaraan dinas.

“Kemarin kita sudah evaluasi dengan sekretaris dan analis keuangan, yang selama ini kita gunakan 40 liter seminggu, sekarang kita upayakan 20 liter. Kita atur seperti itu,” katanya.

Edaran Bupati

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumba Timur, Provinsi NTT telah mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan WFH.

Kebijakan tersebut diketahui menindaklanjuti surat edaran Menteri Dalam Negeri dalam mendorong percepatan transformasi budaya kerja ASN yang efisien dan efektif.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved