Selasa, 21 April 2026

Sumba Timur Terkini

Pemkab Sumba Timur Keluarkan Surat Edaran WFH Bagi ASN

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumba Timur telah mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan Work From Home (WFH) bagi ASN.

POS-KUPANG.COM/IRFAN BUDIMAN
SURAT EDARAN - Bupati Sumba Timur, Umbu Lili Pekuwali, dan Wakil Bupati, Yonathan Hani, mengatakan,, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumba Timur, Provinsi NTT telah mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan Work From Home (WFH) bagi sejumlah aparatur sipil negara (ASN). 
Ringkasan Berita:Pemkab Sumba Timur menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi ASN satu hari per minggu, yaitu setiap Jumat, mulai 17 April 2026.
Kebijakan ini untuk mendukung efisiensi kerja dan transformasi budaya kerja ASN sesuai arahan pemerintah pusat.
Selama WFH, ASN tetap wajib bekerja sesuai tugas dan siap hadir ke kantor jika dibutuhkan
WFH tidak berlaku bagi unit layanan publik dan jabatan tertentu; kebijakan akan dievaluasi setiap dua bulan.

 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Budiman

 

POS-KUPANG.COM, WAINGAPUPemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumba Timur telah mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan Work From Home (WFH) bagi sejumlah aparatur sipil negara (ASN).

Kebijakan tersebut diketahui menindaklanjuti surat edaran Menteri Dalam Negeri dalam mendorong percepatan transformasi budaya kerja ASN yang efisien dan efektif.

Dalam surat itu dijelaskan, WFH dilaksanakan satu hari kerja setiap minggu yaitu pada hari Jumat.

Selama pelaksanaan WFH tidak diperkenankan melaksanakan aktivitas di luar tugas dan fungsi sebagai ASN.

“Dalam kondisi tertentu, jika dibutuhkan oleh pimpinan dalam urusan kedinasan, ASN yang WFH wajib hadir di kantor,” tulis Bupati Sumba Timur, Umbu Lili Pekuwali dalam surat edaran tersebut.

Bupati juga menekankan pelaksanaan rapat, bimbingan teknis dan konferensi dilakukan secara daring.

Penggunaan kendaraan dinas juga dibatasi 50 persen. Dinas dianjurkan menggunakan kendaraan listrik, transportasi umum, sepeda atau moda ramah lingkungan lainnya.

Namun, kebijakan itu tidak berlaku bagi unit yang melaksanakan pelayanan publik langsung. Ia  menerangkan tetap melaksanakan kerja dari kantor secara selektif dengan memastikan target dan indikator kerja tercapai.

Berikut jabatan yang dikecualikan WFH, di antaranya, jabatan PTP, jabatan administrator atau eselon III, camat, unit pelayanan darurat bencana, unit kamtibmas, unit kebersihan, unit layanan kependudukan, unit layanan kesehatan dan lainnya.

Kebijakan ini berlaku sejak 17 April 2026 dan dievaluasi setiap 2 bulan. (dim)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved