Rabu, 15 April 2026

Timor Tengah Selatan Terkini

Wakil Ketua II DPRD TTS Ingatkan Implementasi Kebijakan WFH Tidak Jadi Libur Panjang bagi Pegawai

Wakil Ketua II DPRD TTS, Arsianus Nenobahan mengingatkan implementasi kebijakan WFH tidak jadi libur panjang bagi pegawai

Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/MARIA VIANEY GUNU GOKOK
KEBIJAKAN WFH - Wakil Ketua II DPRD TTS, Arsianus Nenobahan. Wakil Ketua II DPRD TTS, Arsianus nenobahan Ingatkan Implementasi Kebijakan WFH Tidak Jadi Libur Panjang bagi Pegawai 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, SOE

POS-KUPANG.CO, SOE - Pemerintah Pusat mulai memberlakukan kebijakan WFH ( Work From Home ) untuk ASN setiap hari Jumat, terhitung sejak (1/4/2026) kemarin. 

Menanggapi kebijakan tersebut, Wakil Ketua II DPRD TTS, Arsianus Nenobahan mengingatkan bahwa implementasi kebijakan WFH tidak jadi libur panjang bagi pegawai.

Menurutnya, kebijakan WFH harus dilaksanakan dengan cermat tanpa menciptakan libur tambahan di hari jumat. 

"Ini merupakan kebijaksanaan nasional, sehingga otomatis didaerahpun akan berlaku. Ini menjadi strategi pemerintah untuk bagaimana kita bisa efisiensi dengan kondisi politik global saat ini," jelasnya.

Baca juga: Pemda TTS Siap Sampaikan Skema Implementasi Kebijakan WFH kepada ASN

Menurut Politisi Gerindra ini, kondisi ini bukan baru pertama kali dilaksanakan, namun telah ada skema WFH yang bahkan lebih panjang ketika masa pandemi covid. 

"WFH bukan berlaku baru kali ini, karena sebelumnya sudah berlaku saat covid. Dengan sistem yang telah diatur, maka saya pikir bukan hal yang baru. Yang penting prinsipnya bahwa WFH harus benar-benar berjalan dengan efektif," jelasnya di Kantor DPRD Kabupaten TTS, Kamis (2/4/2026). 

Ia mengharapkan agar para pegawai pada lingkup kerja Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan dapat tetap berkomitmen pada pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sesuai tupoksi. 

"Saya pikir bahwa kita tetap berkomitmen untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan tupoksi yang ada. Sehingga penyelenggaraan pemerintahan harus tetap berjalan. Jangan sampai libur dia hari, dan pelayanan ke masyarakat itu terganggu," tutupnya.

Baca juga: Terkait Implementasi WFH, Pemkab Belu Pastikan Pelayanan Publik Tidak Terganggu

Sebelumnya Pemerintah menetapkan kebijakan work from home (WFH) bagi ASN instansi pusat dan daerah selama satu hari kerja dalam sepekan, yakni setiap Jumat, mulai (1/4/2026). 

Kebijakan ini diyakini mampu menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) secara signifikan. 

Adapun Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, penerapan WFH tidak hanya mendorong transformasi digital, tetapi juga berdampak langsung pada efisiensi energi, terutama dari sisi pengurangan mobilitas harian (any) 

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved