Selasa, 9 Juni 2026

Belu Terkini

Terkait Implementasi WFH, Pemkab Belu Pastikan Pelayanan Publik Tidak Terganggu

Pemerintah Kabupaten Belu siap menerapkan sistem kerja fleksibel bagi ASN setelah menerima Surat Edaran Menteri Dalam Negeri .

Tayang:
POS-KUPANG.COM/AGUS TANGGUR
TETAP NORMAL - Pemerintah Kabupaten Belu siap menerapkan sistem kerja fleksibel bagi ASN setelah menerima Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ. Dalam surat edaran tersebut juga ditekankan terkait pelayanan publik harus tetap berjalan optimal. 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah Kabupaten Belu akan menerapkan sistem kerja fleksibel bagi ASN sesuai surat edaran Kementerian Dalam Negeri, dengan kombinasi WFO dan WFH.
  • Implementasi kebijakan masih menunggu pembahasan bersama pimpinan daerah dan direncanakan setelah libur awal April 2026.
  • Kebijakan ini bertujuan meningkatkan efisiensi kerja serta penghematan anggaran operasional pemerintah.
  • Meski sistem kerja fleksibel diterapkan, pelayanan publik tetap harus berjalan optimal dan tidak boleh terganggu.

 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur


POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Pemerintah Kabupaten Belu siap menerapkan sistem kerja fleksibel bagi ASN setelah menerima Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ. Dalam surat edaran tersebut juga ditekankan terkait pelayanan publik harus tetap berjalan optimal.

Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt Sekda) Belu, Elly CH Rambitan, saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Rabu (1/4/2026) menyampaikan bahwa surat edaran terkait transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah telah diterima oleh Pemkab Belu.

Namun, kata dia, implementasi kebijakan tersebut belum diterapkan karena masih menunggu pembahasan bersama Bupati Belu, Wakil Bupati dan semua instansi.

“Pemda sudah menerima surat tersebut, namun untuk implementasinya akan dirapatkan bersama Bupati,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pembahasan akan dilakukan setelah masa libur yang diperkirakan hingga 7 April 2026.
“Setelah masuk dari libur sekitar tanggal 7 April, kita akan bahas bersama Bupati,” tambahnya.

Dalam Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ tersebut, katanya, pemerintah pusat mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN melalui kombinasi sistem kerja fleksibel, yakni work from office (WFO) dan work from home (WFH).

“Kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi budaya kerja ASN agar lebih efektif dan efisien,” ujar Elly.

Selain itu, edaran tersebut juga mendorong pemerintah daerah melakukan penghematan anggaran operasional, seperti penggunaan listrik, BBM, air, dan biaya lainnya.

Ia menegaskan, meskipun ada pengaturan kerja fleksibel, pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama.

“Unit layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat wajib tetap berjalan normal dan tidak boleh terganggu,” tegasnya.

Layanan yang dimaksud mencakup sektor kesehatan, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, perizinan, pendidikan, kebersihan lingkungan, ketertiban umum, hingga layanan publik lainnya.

Pimpinan perangkat daerah juga diminta mengatur pembagian kerja ASN secara proporsional serta memastikan kinerja dan disiplin pegawai tetap terjaga.

“Hasil efisiensi anggaran dari kebijakan ini diarahkan untuk peningkatan kualitas pelayanan publik,” jelasnya.

Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 1 April 2026 dan akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan.

Ia menegaskan Pemda Belu akan menyesuaikan penerapan kebijakan tersebut dengan kondisi daerah, dengan tetap mengutamakan pelayanan kepada masyarakat.

“Intinya pelayanan publik tidak boleh terganggu,” pungkasnya. (gus) 

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
 
 
 

 

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved