Selasa, 14 April 2026

Timor Tengah Utara Terkini

Ungkap Dugaan Penyelundupan di Perbatasan, PMKRI Cabang Kefamenanu Duga Ada Bekingan Oknum 

(PMKRI) Cabang Kefamenanu mengungkap dugaan penyelundupan di wilayah perbatasan TTU (Negara Indonesia) dan Negara Timor Leste Distrik Oecusse.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Apolonia Matilde
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
PENYELUNDUPAN - Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kefamenanu mengungkap dugaan penyelundupan yang marak terjadi di wilayah perbatasan TTU (Negara Indonesia) dan Negara Timor Leste Distrik Oecusse 

Ringkasan Berita:
  • PMKRI Kefamenanu mengungkap dugaan maraknya penyelundupan di perbatasan TTU–Oecusse, Timor Leste.
  • Aktivitas tersebut diduga melibatkan jaringan terorganisir dan oknum kuat sebagai beking.
  • Kasus penyelundupan disebut jarang diproses hingga pengadilan, sehingga terus berulang.
  • PMKRI mendesak investigasi menyeluruh dan penindakan tegas terhadap semua pihak yang terlibat.

 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 


POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kefamenanu mengungkap dugaan penyelundupan yang marak terjadi di wilayah perbatasan TTU (Negara Indonesia) dan Negara Timor Leste Distrik Oecusse.

Dugaan penyelundupan yang masif terjadi tersebut tidak lagi dikategorikan sebagai kejahatan konvensional yang bersifat individual. 

Germas PMKRI Cabang Kefamenanu, Yohanes Niko Seran Sakan mengatakan, pola dugaan penyelundupan berulang, berlangsung lama, dan tidak tersandung penegakan hukum secara tidak langsung menegaskan adanya indikasi keterlibatan orang-orang kuat di balik praktek haram itu.

Menurutnya, dalam perspektif kriminologi, kejahatan yang terorganisir (organized crime) selalu melibatkan dua lapisan: pelaku lapangan dan pengendali sistem.

Jika aktivitas penyelundupan mampu berjalan secara konsisten, melintasi batas negara, serta menghindari deteksi aparat, maka terdapat kemungkinan adanya perencanaan, koordinasi, dan proteksi struktural.

Bertolak pada teori tersebut di atas, penyelundupan tidak lagi berdiri sebagai pelanggaran hukum biasa, tetapi lebih daripada itu telah berkembang menjadi kejahatan terstruktur.

Konsep State Capture atau penetrasi kepentingan dalam institusi negara dapat digunakan untuk membaca situasi ini.

Dugaan adanya “bekingan” mengarah pada kemungkinan keterlibatan oknum yang memiliki akses terhadap kewenangan, baik dalam bentuk pembiaran, perlindungan, maupun penyalahgunaan posisi.

Hal ini menciptakan distorsi dalam sistem penegakan hukum, di mana hukum tidak dijalankan secara netral, melainkan selektif.

Secara normatif, kondisi ini bertentangan dengan prinsip negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945: Indonesia adalah negara hukum,

"Serta prinsip equality before the law, yang menuntut tidak adanya perlakuan istimewa bagi pelaku kejahatan," ungkapnya.

Fenomena lain yang cukup mengejutkan yang menjadi buah bibir adalah penanganan persoalan hukum kasus dugaan penyelundupan yang tak pernah sampai di meja pengadilan.

Ketidakpedulian APH dalam penanganan perkara-perkara tersebut memberikan kesempatan kepada para terduga pelaku melancarkan aksinya secara berulang.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved