Minggu, 3 Mei 2026

Rote Ndao Terkini

Pemkab Rote Ndao Buka Seleksi Terbuka 11 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rote Ndao (Ronda) melalui Panitia Seleksi Terbuka membuka seleksi pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP).

Tayang:
POS-KUPANG.COM/MARIO TETI
SELEKSI PEJABAT - Pemerintah Kabupaten Rote Ndao melalui Panitia Seleksi Terbuka resmi membuka seleksi pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP). 

Ringkasan Berita:

 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti 

 

POS-KUPANG.COM, BA'A - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rote Ndao (Ronda) melalui Panitia Seleksi Terbuka membuka seleksi pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP).

Seleksi ini memberi kesempatan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memenuhi syarat untuk mengisi 11 posisi strategis di lingkup Pemkab Rote Ndao.

Pembukaan seleksi tersebut diumumkan melalui Pengumuman Nomor: 02/Pansel-JPT/2026 yang ditandatangani Sekretaris Daerah selaku Ketua Panitia Seleksi, Drs. Jonas M Selly, MM, di Ba'a pada 12 Maret 2026.

Sekertaris Daerah (Sekda), Jonas M Selly, kepada Pos Kupang, Senin (16/3), mengatakan, seleksi terbuka ini dilaksanakan dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta sejumlah regulasi terkait manajemen ASN dan mekanisme pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka, transparan dan kompetitif.

"Panitia seleksi membuka pendaftaran bagi PNS yang memenuhi persyaratan mulai Jumat (13/3) hingga (27/3)," kata Jonas.

Proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi sistem karier ASN Badan Kepegawaian Negara di https://asnkarier.bkn.go.id

Ia merinci, sebanyak 11 formasi jabatan yang akan diisi melalui seleksi terbuka tersebut yakni Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan.

Selain itu, jabatan lain yang juga dibuka adalah Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian, Kepala Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan dan Kepala Dinas Perhubungan.

Dalam pengumuman tersebut disebutkan, kata Jonas, pelamar harus berstatus PNS dengan pangkat minimal Pembina (Golongan IV/a) dan memiliki kualifikasi pendidikan minimal Sarjana (S1) atau Diploma IV.

Selain itu, pelamar juga diwajibkan memiliki pengalaman jabatan terkait minimal lima tahun serta pernah menduduki jabatan administrator atau jabatan fungsional jenjang Ahli Madya paling singkat dua tahun.

Jonas menjelaskan, persyaratan lainnya meliputi memiliki rekam jejak jabatan yang baik, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, tidak pernah terlibat tindak pidana korupsi dan memiliki nilai kinerja minimal baik dalam dua tahun terakhir.

Untuk batas usia maksimal pelamar saat pelantikan ditetapkan 56 tahun serta harus dalam kondisi sehat jasmani dan rohani.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved