Ende Terkini
Pesan Sabu dari Surabaya Lewat Ekspedisi, Dua Warga Ende Ditangkap Polisi
Aparat Kepolisian Resor Ende berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Ende.
Ringkasan Berita:
- Aparat Kepolisian Resor Ende berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Ende.
- Dalam kasus ini, dua orang pria yang diduga terlibat berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti.
- Penangkapan pertama terjadi pada Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 14.30 Wita.
- Berdasarkan informasi dari masyarakat, Anggota Sat Narkoba Polres Ende melakukan pengintaian dan berhasil menangkap seorang tersangka berinisial IN alias DOSEN (39) di halaman depan Indomaret.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo
POS KUPANG.COM, ENDE – Aparat Kepolisian Resor Ende berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Ende.
Dalam kasus ini, dua orang pria yang diduga terlibat berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti.
Penangkapan pertama terjadi pada Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 14.30 Wita.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, Anggota Sat Narkoba Polres Ende melakukan pengintaian dan berhasil menangkap seorang tersangka berinisial IN alias DOSEN (39) di halaman depan Indomaret, Jalan Kelimutu, Kelurahan Kelimutu.
Saat dilakukan penggeledahan badan, anggota Sat Narkoba menemukan 10 plastik klip berisi narkotika jenis sabu di saku celana tersangka.
Dari hasil pengembangan kasus, IN mengaku menggunakan barang haram tersebut bersama rekannya berinisial DMB alias GIO (26).
Polisi kemudian bergerak cepat dan turut mengamankan DMB.
Informasi yang diperoleh dari Kasi Humas Polres Ende, Aipda Supardin, Selasa (10/3/2026), Kapolres Ende AKBP Yudhi Franata, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla mengungkapkan, total barang bukti sabu yang berhasil disita dari kedua tersangka mencapai 2,38 gram.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya, 2 unit alat isap (bong) dan kaca serum, 10 plastik klip kosong, 2 unit telepon genggam (Redmi 13C dan Oppo A38) dan korek gas, gunting, serta pipet plastik
Berdasarkan hasil pemeriksaan melalui tes urine, kedua tersangka dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.
AKBP Yudhi Franata dalam konferensi pers yang digelar Senin (9/3/202) juga menjelaskan, sabu tersebut dipesan oleh tersangka dari Surabaya melalui jasa pengiriman ekspedisi pada akhir Januari 2026.
Adapun identitas kedua tersangka yaitu IN alias DOSEN (39), warga RT 004/RW 002, Kelurahan Kota Raja, Kecamatan Ende Utara dan DMB alias GIO (26), warga RT 001/RW 001, Desa Mbobhenga, Kecamatan Nangapenda.
Saat ini keduanya telah ditahan di sel tahanan Polres Ende sejak 8 Februari 2026.
| Ketua PMKRI Ende Lapor Bupati Yosef Badeoda ke Kemendagri, Ini Alasannya |
|
|---|
| Jualan di Dalam Area Terminal, PKL Ndao Akui Sepi Pembeli |
|
|---|
| Puluhan Hasil Karya Rakitan Siswa SMKN 2 Ende Jadi Sorotan di NTT Mart by OSOP |
|
|---|
| SMK Negeri 6 Detukeli Ende Siap Suplai Bahan Baku ke Dapur MBG |
|
|---|
| Gubernur NTT Dorong SMK/SMA di Ende Jadi Penyedia Bahan Baku MBG |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Rachmat-Hidayat-5.jpg)