Selasa, 14 April 2026

Manggarai Terkini

Polisi Serahkan Dua Tersangka dan BB Narkotika ke Kejari Manggarai

Sat Resnarkoba Polres Manggarai, resmi melaksanakan proses Tahap II, yakni penyerahan dua orang tersangka bersama BB terkait kasus Narkoba

POS-KUPANG.COM/POS KUPANG/HO.POLRES MANGGARAI
SATRESKRIM NARKOBA - Penyidik Satreskrim Narkoba Polres Manggarai menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus Narkotika ke Kejari Manggarai.  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Rpo

POS-KUPANG.COM, RUTENG – Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Manggarai, resmi melaksanakan proses Tahap II, yakni penyerahan dua orang tersangka bersama barang bukti (BB) terkait kasus tindak pidana narkotika kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai. 

Dua orang tersangka yang dilimpahkan tersebut masing-masing tersangka berinisial AGA dan GA . Proses pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Kapolres Manggarai, AKBP Levi Defriansyah, menerangkan kronologi kejadian itu berdasarkan laporan polisi bernomor LP/A/01/I/2026/SPKT Polres Manggarai tertanggal 23 Januari 2026.

Dijelaskan Levi Defriansyah, setelah melalui serangkaian proses penyidikan intensif, propesional dan prosedural setelah berkas perkara diserahkan ke Kejari Manggarai di Ruteng, pihak Kejaksaan mengeluarkan surat pemberitahuan hasil penyidikan pada 3 Maret 2026.

Hasil penyelidikan itu menyatakan bahwa seluruh unsur pidana telah terpenuhi yakni tersangka AGA, berdasarkan surat nomor B-324/N.3.17/Enz.1/03/2026 dan tersangka GA, berdasarkan surat nomor B-321/N.3.17/Enz.1/03/2026. Kedua berkas ini dinyatakan lengkap (P21). 

Levi Defriansyah memberikan apresiasi atas kinerja satuan narkotika dalam menuntaskan proses penanganan kasus narkotika secara propesional dan prosudural ,sampai dinyatakan lengkap  oleh JPU kemudian melimpahkan tersangka dan barang bukti ke pihak Kejari Manggarai di Ruteng  secara tuntas.

“Hal tersebut membuktikan komitmen Polres Manggarai untuk memberantas peredaran narkoba di manggarai tanpa pandang bulu,” kata Levi Defriansyah.

Menurut Levi Defriansyah, dengan dilaksanakannya Tahap II ini, kini tanggung jawab tersangka dan barang bukti beralih dari penyidik kepolisian kepada pihak Kejaksaan, untuk selanjutnya segera disidangkan.

"Penyerahan ini merupakan komitmen Polres Manggarai dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum kami. Kami memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku hingga ke meja hijau," ujar Levi Defriansyah

Kini, kedua tersangka tengah menunggu jadwal persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. (rob) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS 

 

 

 

 

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved