Kamis, 14 Mei 2026

TTS Terkini

Oknum Perangkat Desa Konbaki Diduga Hamili Anak 17 Tahun, Dalam Tahap Penyidikan Polisi

Kepala Dinas P3A, melalui Kepala UPTD PPA Kabupaten Timor Tengah Selatan, Sesdiyola Kefi saat ditemui di Polres TTS pada Rabu (4/3/2026). 

Tayang:
Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/MARIA VIANEY GUNU GOKOK
Kepala UPTD PPA Kabupaten Timor Tengah Selatan, Sesdiyola Kefi saat ditemui di Polres TTS pada Rabu (4/3/2026) usai pendampingan korban kasus lain. 

Ringkasan Berita:
  • Oknum perangkat Desa Konbaki diduga menghamili anak berusia 17 tahun di dalam kantor desa
  • Keluarga korban sudah melaporkan ke Polres Timor Tengah Selatan
  • Kasus ini sudah dalam tahap penyidikan 

 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Maria Vianey Gunu Gokok

POS-KUPANG.COM, SOE - Kasus yang melibatkan oknum Perangkat Desa Konbaki, Kecamatan Polen, yang diduga menghamili anak berusia tujuh belas tahun memasuki proses penyidikan. 

Kepala Dinas P3A, melalui Kepala UPTD PPA Kabupaten Timor Tengah Selatan, Sesdiyola Kefi saat ditemui di Polres TTS pada Rabu (4/3/2026). 

"Untuk anak korban kami yang mendampingi, dan kasus ini sudah berproses di Polres TTS, korban sudah dimintai keterangan," jelasnya. 

Ia berharap proses hukum dapat berjalan lancar sampai tuntas, supaya jangan ada anak-anak lain yang menjadi korban, apalagi  pelakunya sebagai aparat desa. 

Baca juga: Lima Warga Batu Putih TTS Masi Alami Keracunan Bangkai Sapi

Senada dengan hal tersebut, Kapolres TTS melalui Kasat Reskrim Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana menyampaikan kasus tersebut sedang berproses. 

"Kasusnya sementara berproses dan sudah sampai pada tahap sidik," tegasnya. 

Sebelumnya pada Selasa (3/3/2026), Sekretaris Camat Polen, Nikson Nubatonis, ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan surat panggilan terhadap oknum perangkat desa itu untuk menghadap. 

"Sudah ada panggilan ke polres, Pj Camat yang langsung teruskan surat panggilan ke perangkat yang bersangkutan," jelasnya. 

Nikson menyebutkan bahwa apabila terbukti bersalah maka perangkat Desa Konbaki tersebut harus dipecat. 

Sebelumnya diketahui,  korban melati (bukan nama asli), gadis 17 tahun asal salah satu Desa dalam wilayah Kecamatan Polen saat ini diketahui telah hamil dan menanti waktu melahirkan. Sesuai informasi dari Melati dirinya dihamili oknum perangkat Desa Konbaki.

Melati menuturkan kisah pilu yang dialaminya sejak September 2024 Lalu.

"Awal kejadian di bulan September 2024, saat itu sekitar pukul 22.00 Wita. Saya(Melati) pulang kegiatan dari Gereja, dalam perjalanan pulang ke rumah. Saya berpapasan dengan YM oknum perangkat desa Konbaki, lalu dia menawarkan diri untuk mengantar saya pulang dengan sepeda motor.",

"Karena sudah larut malam, saya takut dan menolak ajakan YM, tetapi karena YM mengikuti dan memaksa saya terus terpaksa saya mengiyakan dan pulang bersama YM dengan sepeda motor," tuturnya.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved