Kabupaten Kupang Terkini
Hak ASN Tertunda, Pemkab Kupang Pastikan Proses Segera Tuntas
Ia menjelaskan, hingga 18 Februari 2026, pembayaran gaji Januari telah direalisasikan untuk sebagian besar Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Ringkasan Berita:
- Sejak Januari-Februari 2026, hak ASN Kabupaten Kupang tertunda
- Pemkab Kupang memastikan akan memproses untuk pembayaran
- Pemerintah juga menyampaikan permohonan maaf atas kondisi tersebut
Laporan Reporter POS-KUPANG. COM, Alexandro Novaliano Demon Paku
POS-KUPANG. COM, OELAMASI - Pemerintah Kabupaten Kupang memastikan keterlambatan pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) bulan Januari dan Februari 2026 segera dituntaskan.
Pemerintah juga menyampaikan permohonan maaf atas kondisi tersebut.
Permohonan maaf itu disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Mateldius S.J. Sanam, Kamis (19/2/2026) siang di ruang kerjanya.
Ia mengakui, realisasi pembayaran gaji Januari baru dapat dilakukan pada 18 Februari 2026.
Baca juga: Kadis PMD Kabupaten Kupang Minta Seluruh Kades Verifikasi Ulang Data KK Miskin
“Kami Pemerintah Kabupaten Kupang menyampaikan permohonan maaf karena adanya keterlambatan dalam pembayaran gaji sehingga per hari Jumat, 18 Februari 2026, kami baru dapat merealisasikan pembayaran gaji bulan Januari,” ujarnya.
Ia menjelaskan, hingga 18 Februari 2026, pembayaran gaji Januari telah direalisasikan untuk sebagian besar Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Namun, masih terdapat dua OPD yang sementara dalam proses penyelesaian, yakni Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Dinas Kesehatan.
Menurutnya, keterlambatan pada dua OPD tersebut disebabkan kendala teknis administrasi di internal dinas.
Keduanya sementara menyelesaikan dokumen Model C untuk kemudian disampaikan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) guna diverifikasi.
“Sampai dengan hari ini tersisa dua OPD yang sementara berproses untuk pembayaran gaji, yaitu BKPSDM dan Dinas Kesehatan. Kendala ini semata-mata merupakan kendala teknis di dinas.
Setelah diverifikasi BPKAD, hari ini dapat dilakukan pembayaran gaji bulan Januari,” jelasnya.
Terkait gaji bulan Februari, pemerintah memastikan akan direalisasikan pada 23 Februari 2026.
Setelah pembayaran gaji ASN rampung, akan dilanjutkan dengan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baik penuh waktu maupun paruh waktu.
Lebih lanjut, Sekda menjelaskan bahwa pada tahun 2026 Pemerintah Kabupaten Kupang mulai menerapkan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru sesuai Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 23 Mei 2025 dan efektif berlaku 1 Januari 2026.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/PPPK-penuh-waktu-datangi-kantor-bupati-Kupang.jpg)