Sumba Barat Daya Terkini
Wakil Ketua DPRD SBD Minta Pemerintah Segera Bentuk Lembaga Adat
Kehadiran lembaga adat ini sangat penting untuk memberikan masukan demi penyempurnaan penyusunan Ranperda pembatasan pesta adat.
Penulis: Petrus Piter | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter
POS-KUPANG.COM, TAMBOLAKA - Wakil Ketua DPRD Sumba Barat Daya, Thomas Tanggu Dendo, S.H mengatakan proses pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Sumba Barat Daya tentang pembatasan pesta adat terus berjalan sampai saat ini.
Target tahun 2026, Ranperda tersebut dapat ditetapkan DPRD Sumba Barat Daya menjadi sebuah Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumba Barat Daya.
Saat ini, DPRD Sumba Barat Daya meminta pemerintah untuk segera membentuk lembaga adat disetiap wilayah baik di Loura, Wewewa dan Kodi.
Kehadiran lembaga adat ini sangat penting untuk memberikan masukan demi penyempurnaan penyusunan Ranperda pembatasan pesta adat.
Baca juga: DPRD Sumba Barat Daya Minta Perluas Pelatihan dan Promosi Tingkatkan Pemasaran Produk UMKM
Tim penyusunan Ranperda tentang pembatasan pesta adat lebih mudah berkoordinasi dengan para pemangku lembaga adat disetiap wilayah untuk mendapatkan gambaran pesta budaya adat ditiap-tiap wilayah itu secara pasti.
"Bila semua tahap penyusunan Ranperda ini sudah rampung maka tim DPRD Sumba Barat Daya akan kembali melakukan sosialisasi kepada masyarakat Sumba Barat Daya untuk mendapatkan masukan demi penyempurnaan Raperda tersebut," ujar Thomas.
Hal itu agar Ranperda itu benar-benar lahir dari masyarakat Sumba Barat Daya.
Diberitakan sebelumnya DPRD Sumba Barat Daya gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang Ranperda Pengaturan Pesta adat.
Ranperda tersebut merupakan inisiasi DPRD Sumba Barat Daya yang memandang adanya pergeseran nilai budaya dan dampak sosial ekonomi yang berlebihan.
Untuk itu, DPRD Sumba Barat Daya mendorong pengaturan pesta adat karena pelaksanaan pesta adat sebagaimana berlangsung saat ini lebih dominan pamer status sosial, berorientasi untung rugi dan terjadi pergeseran nilai budaya Sumba sesungguhnya dan lain-lain.
Pesta adat telah melampau batas kewajaran dan kepatutan yang berdampak anak-anak tidak bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi, kesehatan warga menurun, tidak bisa membangun rumah tinggal yang layak dan lainnya.
"Ranperda inisiatif DPRD Sumba Barat Daya telah disosialisasikan kepada masyarakat di 11 kecamatan se-Sumba Barat Daya," pungkasnya. (pet)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Wakil-Ketua-DPRD-Sumba-Barat-Daya-Thomas-Tanggu-Dendo.jpg)