Minggu, 10 Mei 2026

Ngada Terkini

Saat ini di Kabupaten Ngada ada 5.337 KK Tergolong Miskin Ekstrem

Sebanyak 5.337 Kepala Keluarga (KK) di Kabupaten Ngada, Provinsi NTT, masih berstatus miskin ekstrem atau masuk dalam Desil 1

Tayang:
POS-KUPANG.COM/CHARLES ABAR
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Kabupaten Ngada Ermelinda Inam Mugi, saat memberikan keterangan, Rabu (14/1/2026) 
Ringkasan Berita:
  • Sebanyak 5.337 Kepala Keluarga (KK) di Kabupaten Ngada, Provinsi NTT, masih berstatus miskin ekstrem atau masuk dalam Desil 1 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
  • “Secara keseluruhan, Kabupaten Ngada yang terdata dalam Desil 1 sebanyak 5.337 KK atau 26.277 jiwa, dan itu masuk dalam kategori miskin ekstrem,” ungkap Plt Kepala Dinas Sosial Ngada, Ermelinda Inam Mugi.
  • Ermelinda menjelaskan, data tersebut merupakan hasil pendataan per Januari 2026. 

 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Charles Abar

POS-KUPANG.COM, BAJAWA  - Sebanyak 5.337 Kepala Keluarga (KK) di Kabupaten Ngada, Provinsi NTT, masih berstatus miskin ekstrem atau masuk dalam Desil 1 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

 Data tersebut diungkapkan Plt Kepala Dinas Sosial Ngada, Ermelinda Inam Mugi, kepada wartawan, Selasa (10/2).

“Secara keseluruhan, Kabupaten Ngada yang terdata dalam Desil 1 sebanyak 5.337 KK atau 26.277 jiwa, dan itu masuk dalam kategori miskin ekstrem,” ungkap Ermelinda Inam Mugi.

Ermelinda Inam Mugi menjelaskan, data tersebut merupakan hasil pendataan per Januari 2026. Pendataan awal berasal dari usulan yang diinput oleh operator desa melalui sistem DTSEN.

Terkait kasus YBR (10), bocah yang ditemukan meninggal secara tidak wajar di Kecamatan Jerebu’u, Kabupaten Ngada, Ermelinda menyebutkan bahwa keluarga korban tercatat dalam Desil 6, yakni kategori ekonomi menengah ke atas.

“Di sistem, keluarga korban berada di Desil 6. Untuk Desil enam, tidak ada intervensi bantuan sosial,” jelas Ermelinda Inam Mugi.

Menurut Ermelinda Inam Mugi, kondisi itulah yang menyebabkan keluarga YBR tidak tersentuh bantuan sosial selama ini.

Ermelinda Inam Mugi menambahkan, penetapan desil didasarkan pada hasil musyawarah desa (MusrenbangDes), kemudian diinput oleh operator desa dan diteruskan ke Kementerian Sosial.

“Penentuan desil berdasarkan kriteria dari BPS. Usulan dilakukan melalui DTSEN oleh operator desa, ditetapkan lewat musyawarah desa, lalu dimasukkan ke sistem dan diteruskan ke Kementerian Sosial,” tambah Ermelinda Inam Mugi.

Terkait upaya penanggulangan kemiskinan ekstrem, Ermelinda menyebutkan bahwa intervensi secara sistemik merupakan kewenangan pemerintah pusat. Namun, pemerintah kabupaten juga melakukan intervensi lintas sektor sesuai tugas masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Semua dinas melakukan intervensi sesuai perannya. Untuk Dinas Sosial, intervensi berupa bantuan beras serta pendampingan-pendampingan,” pungkas Ermelinda Inam Mugi. (cha)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved