Kamis, 23 April 2026

Sabu Raijua Terkini

Bupati Sabu Raijua Serahkan 49 Kendaraan Dinas Roda Dua bagi Pemerintah Desa

Penyerahan secara simbolis hibah kendaraan roda dua ini berlangsung di Aula Kantor Bupati Sabu Raijua, Rabu (14/1/2026).

POS-KUPANG.COM/EKLESIA MEI
PENYERAHAN - Bupati Sabu Raijua, Krisman B Riwu Kore menyerahkan secara simbolis hibah kendaraan roda dua bagi kepala desa, Rabu (14/1/2026) 

Ringkasan Berita:
  • Bupati Sabu Raijua, Krisman B Riwu Kore menyerahkan 49 kendaraan dinas roda dua bagi pemerintah desa
  • Krisman Riwu Kore mengatakan, penyerahan kendaraan dinas itu merupakan bentuk penataan administrasi aset daerah yang tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Sekretaris Daerah sekaligus Plt. Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda),  Septe Bule Logo menyampaikan apresiasi kepada para Kepala Desa yang telah hadir

.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eklesia Mei

POS-KUPANG.COM, SEBA  --  Bupati Sabu Raijua, Krisman B Riwu Kore menyerahkan 49 kendaraan dinas roda dua bagi pemerintah desa.

Penyerahan secara simbolis hibah kendaraan roda dua ini berlangsung di Aula Kantor Bupati Sabu Raijua, Rabu (14/1/2026).

Diketahui, hibah kendaraan dimaksud berasal dari aset Badan Keuangan Daerah yang selama ini dimanfaatkan oleh Pemerintah Desa dalam status pinjam pakai. 

Bupati Sabu Raijua, Krisman B Riwu Kore mengatakan, secara faktual kendaraan-kendaraan tersebut selama ini telah digunakan dan dipelihara oleh Pemerintah Desa, namun masih tercatat sebagai aset daerah. 

Baca juga: PLN Tingkatkan Daya Listrik Labkesmas Sabu Raijua

“Penyerahan hibah ini merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar aset yang digunakan oleh desa dapat diserahkan secara resmi dan dicatat sebagai aset desa,” kata Krisman.

Dengan penyerahan hibah ini, kata Krisman, pencatatan aset secara administratif beralih dari aset daerah menjadi aset desa, sehingga pengelolaan dan pemeliharaannya ke depan sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah desa.

“Semoga aset yang telah dihibahkan dapat dijaga, dirawat, dan dimanfaatkan dengan baik untuk menunjang pelayanan kepada masyarakat desa,” ujar Krisman.

Krisman menambahkan, kegiatan ini merupakan bentuk penataan administrasi aset daerah yang tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Sekretaris Daerah sekaligus Plt. Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda),  Septe Bule Logo menyampaikan apresiasi kepada para Kepala Desa yang telah hadir untuk menyepakati penerimaan hibah kendaraan dimaksud. 

Septe menjelaskan bahwa kendaraan tersebut dibeli pada tahun 2014 dari dana insentif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang saat itu masih tersedia selama kurang lebih dua tahun.

“Pada awal pemanfaatannya, kendaraan ini diserahkan kepada Pemerintah Desa dalam bentuk pinjam pakai, namun secara administrasi asetnya tetap tercatat pada Badan Keuangan Daerah. Seiring berjalannya waktu, sebagian besar kendaraan masih berada dalam kondisi baik dan tercatat sebagai aset daerah,” jelas Septe.

Dikatakan Septe, upaya penghapusan aset tidak dapat dilakukan secara langsung karena harus melalui mekanisme yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan, salah satunya melalui proses pelelangan. 

“Jadi, setelah dilakukan kajian dan penelaahan regulasi oleh Bidang Aset Daerah, disimpulkan bahwa mekanisme hibah merupakan langkah yang paling efektif dan sesuai dengan ketentuan. Dengan dasar ini, pada hari ini kendaraan diserahkan secara resmi kepada Pemerintah Desa sebagai penerima hibah,” tutur Septe.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved