Sumba Timur Terkini
Ketua DPRD Sumba Timur Beri Catatan Terhadap APBD 2026
Dalam catatannya, ia menekankan agar anggaran diprioritaskan pada bidang kesehatan, pendidikan dan infrastruktur.
Ringkasan Berita:
- Ketua DPRD Sumba Timur, drh. Umbu Aldy Rihi memberikan sejumlah catatan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026
- Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT telah memberikan persetujuan terhadap target pendapatan daerah Sumba Timur tahun 2026 sebesar Rp1,177 triliun
- Target belanja daerah sebesar Rp1,122 triliun, dan target penerimaan pembiayaan sebesar Rp51 miliar
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Budiman
POS-KUPANG.COM, WAINGAPU – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumba Timur, drh. Umbu Aldy Rihi memberikan sejumlah catatan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026.
Dalam catatannya, ia menekankan agar anggaran diprioritaskan pada bidang kesehatan, pendidikan dan infrastruktur.
Sebelumnya, Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT telah memberikan persetujuan terhadap target pendapatan daerah Sumba Timur tahun 2026 sebesar Rp1,177 triliun.
Sementara itu, target belanja daerah sebesar Rp1,122 triliun, dan target penerimaan pembiayaan sebesar Rp51 miliar.
“Belanja pendidikan minimal 20 persen dari total belanja,” kata dia dalam pidato Penutupan Masa Persidangan Kesatu DPRD Sumba Timur Tahun Sidang 2025-2026, Senin (29/12/2025).
Baca juga: Bupati Umbu Lili Pekuwali Lantik Tujuh Pejabat Pemkab Sumba Timur
Belanja kesehatan, kata dia, harus diprioritaskan untuk mendukung transformasi kesehatan dan pencapaian indikator standar pelayanan minimal.
“Belanja gaji maksimal 30 persen dari total belanja daerah hingga tahun 2027,” ujarnya.
Sementara untuk infrastruktur, kata dia, minimal 40 persen dari total belanja daerah di luar belanja bagi hasil dan atau transfer kepada daerah dan atau desa.
Sedangkan terkait pendapatan asli daerah dari jenis pajak, khususnya pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, ia mengingatkan agar penetapannya disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (dim)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/aldy-Rihi.jpg)