Minggu, 26 April 2026

Rote Ndao Terkini

Polres Rote Ndao Gelar Upacara PTDH Pegawai Negeri pada Polri Secara In Absentia

Selain itu, foto JS dicoret sebagai simbol bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi bagian dari institusi Polri.

Penulis: Mario Giovani Teti | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
CORET - Foto JS dicoret Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono sebagai simbol yang bersangkutan tidak lagi menjadi bagian dari institusi Polri, Senin (22/12/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Polres Rote Ndao menggelar upacara emberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH pegawai negeri pada Polri secara In Absentia
  • Upacara tersebut dilaksanakan secara in absentia di Lapangan Apel depan Aula Catur Prasetya Polres Rote Ndao, Senin (22/12/2025)
  • Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono bertindak sebagai Inspektur Upacara

 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti 

POS-KUPANG.COM, BA'A - Polres Rote Ndao menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri terhadap seorang Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) atas nama JS alias Jhefin. 

Upacara tersebut dilaksanakan secara in absentia di Lapangan Apel depan Aula Catur Prasetya Polres Rote Ndao, Senin (22/12/2025).

Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono bertindak sebagai Inspektur Upacara. Sementara itu, Perwira Upacara dijabat Kabag SDM Polres Rote Ndao AKP Bambang Hartoyo dan Komandan Upacara Kanit PPA Polres Rote Ndao Ipda Elyonat D U Warata.

Upacara PTDH tersebut dihadiri oleh Pejabat Utama (PJU) Polres Rote Ndao, para Kapolsek jajaran dan seluruh personel Polres Rote Ndao. Meski diguyur hujan deras, upacara tetap dilaksanakan dengan khidmat.

Pemberhentian JS didasarkan pada Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor: Kep/607/XI/2025 tanggal 11 Desember 2025 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri. 

Baca juga: HUT Reserse ke-78, Sat Reskrim Polres Rote Ndao Salurkan Bantuan di Panti Asuhan Mercy-Indonesia 

Terhitung sejak tanggal tersebut, JS yang semasa aktif berpangkat Brigadir Polisi dinyatakan tidak lagi berstatus sebagai anggota Polri maupun Pegawai Negeri pada Polri.

Pelanggaran yang dilakukan JS telah melalui proses Sidang Kode Etik Profesi Polri dengan dasar hukum Pasal 11 huruf a dan Pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Selain itu, pelanggaran tersebut juga mengacu pada Pasal 3 huruf c dan Pasal 5 huruf a PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri serta Pasal 7 huruf d dan Pasal 10 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Karena upacara PTDH dilaksanakan secara in absentia, penyerahan Surat Keputusan dilakukan secara simbolis.

Selain itu, foto JS dicoret sebagai simbol bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi bagian dari institusi Polri.

Dalam amanatnya, Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono menegaskan, pelaksanaan upacara PTDH merupakan bentuk komitmen Polri untuk terus berbenah serta menindak tegas setiap pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukan oleh anggotanya.

"Polri sebagai institusi memiliki aturan yang jelas dan tegas. Setiap pelanggaran harus ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tandasnya.

Ia juga mengatakan kepada seluruh personel Polres Rote Ndao agar tidak melakukan pelanggaran dalam bentuk apa pun, sekecil apa pun dan selalu ikhlas dan profesional dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri. (rio)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved