Minggu, 12 April 2026

Manggarai Terkini

Para Tersangka Dugaan Korupsi Gedung CSSD dan Laundry RSUD Ruteng Terancam 20 Tahun Penjara

Adapun dalam kasus tindak pidana korupsi ini Kejari Manggarai telah memeriksa 32 orang saksi dan telah menetapkan 3 orang tersangka

Penulis: Robert Ropo | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/DOK.KEJARI MANGGARAI
DITAHAN-- Dua orang tersangka yakni GLAA dan YPD saat ditahan oleh Kejari Manggarai dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan gedung CSSD dan Laundry di RSUD dr. Ben Mboi Ruteng Tahun Anggaran 2020. 
Ringkasan Berita:

 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo

POS-KUPANG.COM, RUTENG- Para tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan gedung central sterile supply department (CSSD) dan Laundry di RSUD dr Ben Mboi Ruteng Tahun 
Anggaran 2020 terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manggarai, Dr. Deddy Diliyanto, S.H., M.H, melalui Kepala Seksi Intelijen, Kejari Manggarai Putu Cakra Ari Perwira, S.H., M.H, menyampaikan itu kepada POS-KUPANG.COM, Sabtu 13 Desember 2025.

Adapun dalam kasus tindak pidana korupsi ini Kejari Manggarai telah memeriksa 32 orang saksi dan telah menetapkan 3 orang tersangka. 

Jumat 12 Desember 2025, Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Manggarai telah menetapkan 2 orang saksi menjadi tersangka yaitu GLAA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1970/N.3.17/Fd.2/12/2025 tanggal 12 Desember 2025 dan YPD selaku Konsultan Pengawas berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1971/N.3.17/Fd.2/12/2025 tanggal 12 Desember 2025. 

Sebelumnya, pada tanggal 3 Desember 2025 Tim Penyidik juga telah menetapkan 1 orang tersangka dengan inisial ST selaku Penyedia (Direktur) PT. BTS dalam kasus proyek yang sama, dan telah dilakukan penahan oleh Tim Penyidik di Rutan Kelas IIB Kupang.

Baca juga: Kejari Manggarai Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Gedung CSSD dan Laundry RSUD Ruteng 

Cakra menerangkan, para tersangka disangka melanggar Primair: Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair: Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Ancaman pidana Pasal 2 UU Tipikor minimal 4 tahun maksimal 20 tahun. Pasal 3 UU Tipikor minimal 1 tahun maksimal 20 tahun," terang Cakra. 

Tim Penyidik juga sudah langsung melakukan penahanan terhadap 2 orang Tersangka tersebut selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 12 sampai 31 Desember 2025 di Rutan Kelas IIB Ruteng, karena dikhawatirkan para tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Sedangkan 1 orang tersangka lain dengan inisial ST selaku Penyedia (Direktur) PT. BTS dalam kasus proyek yang sama telah dilakukan penahan oleh Tim Penyidik di Rutan Kelas IIB Kupang.

Cakra juga menerangkan, bahwa akibat perbuatan para tersangka, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp16.431.845.586 berdasarkan perhitungan Ahli. (rob) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved