Manggarai Terkini
Kejari Manggarai Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Gedung CSSD dan Laundry RSUD Ruteng
Cakra juga menerangkan, penetapan tersangka terhadap 2 orang tersebut berdasarkan bukti permulaan yang cukup adanya perbuatan melawan hukum
Penulis: Robert Ropo | Editor: Edi Hayong
Ringkasan Berita:
- Kejaksaan Negeri Manggarai menetapkan 2 tersangka dalam kasus dugaan korupsi
- Dalam kasus pekerjaan pembangunan gedung central sterile supply department (CSSD) dan Laundry di RSUD dr Ben Mboi Ruteng Tahun Anggaran 2020
- Penetapan tersangka terhadap 2 orang tersebut berdasarkan bukti permulaan yang cukup adanya perbuatan melawan hukum
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo
POS-KUPANG.COM, RUTENG- Kejaksaan Negeri Manggarai menetapkan 2 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan gedung central sterile supply department (CSSD) dan Laundry di RSUD dr Ben Mboi Ruteng Tahun Anggaran 2020.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manggarai, Dr. Deddy Diliyanto, S.H., M.H, melalui Kepala Seksi Intelijen, Putu Cakra Ari Perwira, S.H., M.H, menyampaikan itu kepada POS-KUPANG.COM, Sabtu 13 Desember 2025.
Cakra menerangkan,Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Manggarai telah menetapkan 2 orang saksi menjadi tersangka yaitu GLAA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1970/N.3.17/Fd.2/12/2025 tanggal 12 Desember 2025 dan YPD selaku Konsultan Pengawas berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1971/N.3.17/Fd.2/12/2025 tanggal 12 Desember 2025.
Kedua saksi ini ditetapkan sebagai tersangka pada, Jumat 12 Desember 2025. Selanjutnya untuk kepentingan Penyidikan, Tim Penyidik langsung melakukan penahanan terhadap 2 orang Tersangka tersebut selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 12 sampai 31 Desember 2025 di Rutan Kelas IIB Ruteng, karena dikhawatirkan para tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
Cakra juga menerangkan, penetapan tersangka terhadap 2 orang tersebut berdasarkan bukti permulaan yang cukup adanya perbuatan melawan hukum yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan gedung CSSD dan Laundry di RSUD dr Ben Mboi Ruteng Tahun Anggaran 2020.
Cakra juga menerangkan, dalam perkara ini tim penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap orang saksi dan 4 orang ahli serta tim penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap 145 dokumen dan ung tunai sebesar Rp.200.000.000 dari tersangka YPD.
Cakra juga menerangkan, modus perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tersangka GLAA selaku PPK secara umum yaitu tidak melakukan tindakan pemutusan kerja terhadap PT. BTS padahal diketahui PT. BTS telah melakukan pekerjaan diluar waktu yang telah disepakati dalam kontrak.
Baca juga: Kejari Manggarai Selamatkan Uang Negara Rp 1,1 Miliar Dalam Lima Tahun Terakhir
Tersangka GLAA juga tidak melakukan perhitungan maupun penagihan atas denda yang timbul dari tidak selesainya pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati dalam kontrak serta membiarkan PT. BTS mempekerjakan personil yang tidak sesuai dalam dokumen penawaran sebagaimana dalam kontrak.
Lalu membiarkan Gedung CSSD tersebut mangkrak karena belum dilakukan serah terima/PHO dan Tersangka GLAA justru menyetujui atas pengajuan pencairan yang diajukan oleh PT. BTS yang tidak sesuai dengan progress riil di lapangan.
Sementara itu, terang Cakra, untuk keterlibatan tersangka YPD yaitu tidak melakukan pengawasan dengan baik sesuai dengan yang telah disepekati dalam kontrak seperti tidak melakukan perhitungan dengan cermat terkait laporan progress riil di lapangan sehingga berakibat pada kelebihan pembayaran.
Cakra menerangkan, bahwa akibat perbuatan para tersangka, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp16.431.845.586 berdasarkan perhitungan Ahli.
Sementara itu, pada tanggal 3 Desember 2025 Tim Penyidik juga telah menetapkan 1 orang tersangka dengan inisial ST selaku Penyedia (Direktur) PT. BTS dalam kasus proyek yang sama, dan telah dilakukan penahan oleh Tim Penyidik di Rutan Kelas IIB Kupang. (rob)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Dua-orang-tersangka-yakni-GLAA-dan-YPD-saat-ditahan.jpg)