Belu Terkini
Pemkab Belu dan P2MI Sepakati Penguatan Tata Kelola Perlindungan Pekerja Migran
Willy Lay menyampaikan, Kesepakatan Bersama ini mencakup delapan bidang strategis yang menjadi dasar penguatan perlindungan PMI.
Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Oby Lewanmeru
Ringkasan Berita:
- Pemkab Belu dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) resmi menandatangani Kesepakatan Bersama (MoU) untuk memperkuat sinergi tata kelola penempatan dan perlindungan PMI
- Penandatanganan dilakukan oleh Menteri Perlindungan PMI Mukhtarudin dan Bupati Belu Willybrodus Lay di Ruang Kerja Menteri Perlindungan PMI, Jakarta, Jumat (12/12/2025)
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur
POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Pemerintah Kabupaten Belu dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) resmi menandatangani Kesepakatan Bersama (MoU) untuk memperkuat sinergi tata kelola penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Belu.
Penandatanganan dilakukan oleh Menteri Perlindungan PMI Mukhtarudin dan Bupati Belu Willybrodus Lay di Ruang Kerja Menteri Perlindungan PMI, Jakarta, Jumat (12/12/2025).
Acara tersebut turut dihadiri Sekretaris Jenderal KP2MI Dwiyono, Direktur Jenderal Penempatan Ahnas, Direktur Jenderal Pelindungan Rinardi, serta Sekretaris Direktorat Jenderal Penempatan Sri Andayani. Dari Pemkab Belu hadir Staf Khusus Bupati Jhoni Mali dan Magel Lona, serta Sekretaris Dinas Nakertrans Belu Marselus Koli.
Bupati Belu Willybrodus Lay menjelaskan penandatanganan MoU ini merupakan tindak lanjut dari kunjungan kerja Wakil Menteri Perlindungan PMI, Chrisyina Aryani, ke Kabupaten Belu beberapa waktu lalu.
Dalam kunjungan tersebut, Wamen mensosialisasikan peluang kerja luar negeri, program migrasi aman, sekaligus meresmikan Layanan Terpadu Satu Atap PMI (LTSA-PMI) yang berlokasi di Plaza Pelayanan Publik Atambua.
Baca juga: Jane Natalia Kembangkan Pertanian Terintegrasi di Belu, Serap 50 Tenaga Kerja Lokal
Willy Lay menyampaikan, Kesepakatan Bersama ini mencakup delapan bidang strategis yang menjadi dasar penguatan perlindungan PMI.
Ruang lingkup tersebut meliputi penyebarluasan informasi peluang kerja luar negeri, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi calon PMI, serta penyediaan layanan pemeriksaan kesehatan.
Selain itu, kerja sama juga mencakup layanan penempatan dan perlindungan bagi calon PMI dan PMI asal Belu, pelayanan purna PMI beserta keluarganya, serta pertukaran data dan informasi antarinstansi.
Kerja sama ini juga menegaskan pentingnya koordinasi pelaksanaan tugas sesuai ketentuan perundang-undangan untuk memastikan tata kelola migrasi berjalan efektif.
“Harapan kami, melalui kesepakatan ini, pemerintah pusat dan daerah semakin solid dalam memperkuat tata kelola penempatan dan perlindungan PMI asal Belu sehingga lebih aman, tertib, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi pekerja dan keluarganya,” ujar Willy Lay. (gus)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Penandatanganan-kerja-sama-Bupati-Belu.jpg)