Manggarai Terkini
Buronan Dugaan Korupsi Pembangunan CSSD dan Laundry RSUD Ruteng Berhasil Diamankan di Batam
Saksi Sopron Tangkas setelah sebelumnya mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik sebagai saksi sebanyak 3 kali
Penulis: Robert Ropo | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo
POS-KUPANG.COM, RUTENG- Saksi Sopron Tangkas, buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan gedung central sterile supply department (CSSD) dan Laundry di RSUD dr. Ben Mboi Ruteng tahun anggaran 2020 berhasil dilacak Kejaksaan Negeri atau Kejari Manggarai.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manggarai, Dr. Deddy Diliyanto, S.H., M.H, melalui Kepala Seksi Intelijen, Kejari Manggarai Putu Cakra Ari Perwira, S.H., M.H pada Kamis 4 Desember 2025, menerangkan, Kejaksaan Negeri Manggarai melalui Tim Intelijen dan Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi telah berhasil menemukan keberadaan Saksi atas nama Sopron Tangkas selaku Penyedia (Direktur) PT. Belindo Timor Sejahtera dalam proyek pembangunan gedung CSSD dan Laundry RSUD dr. Ben Mboi Ruteng Tahun Anggaran 2020.
Saksi Sopron Tangkas setelah sebelumnya mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik sebagai saksi sebanyak 3 kali.
Tim Intelijen dan Tim Penyidik memperoleh informasi lokasi keberadaan saksi tersebut berada di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau berkat kerjasama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Batam dan Polsek Lubuk Baja, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Karena itu, Tim Intelijen dan Tim Penyidik memutuskan untuk melakukan pencarian keberadaan saksi tersebut hingga berhasil ditemukan, Selasa 2 Desember 2025 Pukul 18.30 Wita kemarin.
Saksi ditemukan di Kelurahan Baloi Indah, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Provinsi Kepulauan
Riau.
Baca juga: Kejari Manggarai Terima Uang Pengganti Kerugian Negara Rp726 Juta
Selanjutnya, kata Cakra, setelah berhasil diamankan Tim Intelijen dan Tim Penyidik kemudian membawa saksi tersebut ke kantor Kejaksaan Negeri Batam untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik guna mendalami keterlibatan Saksi tersebut dalam pekerjaan Proyek pembangunan gedung CSSD dan Laundry di RSUD dr.Ben Mboi Ruteng Tahun Anggaran 2020.
Setelah selesai menjalani pemeriksaan dan diperoleh fakta keterlibatan Saksi Sopron Tangkas dalam proyek tersebut, selanjutnya Tim Penyidik menetapkan saksi Sopron Tangkas menjadi Tersangka dalam proyek tersebut berdasarkan 2 alat bukti yang cukup.
Cakra juga menerangkan, adapun pasal sangkaan terhadap tersangka Sopron Tangkas tersebut adalah Primair : Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP, Subsidiair : Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP.
Karena tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, demikian Cakra, maka untuk selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas II B Kupang. (rob)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Tersangka-Sopron-Tangkas-selaku-Penyedia.jpg)