Jumat, 24 April 2026

Rote Ndao Terkini

Dinas Pertanian Rote Ndao Sambut Baik Penurunan 20 Persen HET Pupuk Subsidi

Dengan kebijakan baru ini, harga pupuk subsidi mengalami penurunan sebagai berikut, Pupuk Urea dari Rp 2.250 menjadi Rp 1.800 per kilogram.

Penulis: Mario Giovani Teti | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/MARIO TETI
BAJAK - Petani Rote Ndao membajak sawah di area persawahan Kapasiok, Lobalain. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti 

POS-KUPANG.COM, BA'A - Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Rote Ndao menyambut baik keputusan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman yang menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sebesar 20 persen.

Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 22 Oktober 2025, berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tentang Perubahan atas Kepmentan Nomor 800/KPTS./SR.310/M/09/2025 mengenai Jenis, Harga Eceran Tertinggi dan Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2025.

Dengan kebijakan baru ini, harga pupuk subsidi mengalami penurunan sebagai berikut, Pupuk Urea dari Rp 2.250 menjadi Rp 1.800 per kilogram.

Begitu pula, NPK dari Rp 2.300 menjadi Rp 1.840 per kilogram, NPK Kakao dari Rp 3.300 menjadi Rp 2.640 per kilogram, ZA khusus tebu dari Rp 1.700 menjadi Rp 1.360 per kilogram, dan pupuk organik dari Rp 800 menjadi Rp 640 per kilogram.

Kepala Bidang Kelembagaan Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Rote Ndao, Folkes Panie mengatakan pihaknya akan segera menggelar rapat bersama seluruh pemangku kepentingan untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut.

Baca juga: Pemkab Manggarai Bersama PT Pupuk Indonesia Luncurkan Program Tani Maju Makmur Sejahtera

"Kita akan mengadakan rapat bersama produsen, distributor dan pengecer, kemungkinan pada hari Senin," kata Folkes Panie, Kamis (23/10/2025).

Rapat tersebut, kata dia, direncanakan membahas teknis distribusi pupuk bersubsidi agar penyesuaian harga dapat segera diterapkan dan dirasakan oleh para petani di Rote Ndao. (rio)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved