TTU Terkini

Kejari TTU Beri Penjelasan Barang Bukti yang Disita dalam Pengusutan Kasus Dugaan Tipikor di KPU 

Bastanta Tarigan juga menegaskan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan perhitungan kerugian keuangan negara.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON 
DOKUMEN- Sejumlah dokumen yang disita Penyidik Kejari TTU di Kantor KPU Kabupaten TTU, Jumat, 17 Oktober 2025 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Timor Tengah Utara (TTU), Firman Setiawan, S. H., M. H melalui Kasi Intelijen Kejari TTU, T. Bastanta Tarigan, S. H menegaskan dokumen-dokumen yang disita dalam penggeledahan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten TTU dan 3 rumah pegawai lainnya selanjutnya akan di jadikan alat bukti surat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

"Yang mana nantinya dapat membantu Penyidik dalam Proses Penyidikan," ujarnya saat diwawancarai, Minggu (19/10/2025).

Selain alat bukti "surat" tersebut, barang bukti juga harus didukung dengan alat bukti lainnya yakni keterangan saksi, keterangan ahli dan petunjuk.

Berdasarkan minimal 2 alat bukti nantinya, penyidik akan menentukan pihak-pihak yang bertanggungjawab dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Bastanta Tarigan juga menegaskan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan perhitungan kerugian keuangan negara.

Baca juga: Kantor KPU TTU dan Tiga Rumah Pegawai Digeledah Jaksa, Lakmas CW NTT Beri Apresiasi 

Sebelumnya diberitakan, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) melakukan penggeledahan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten TTU di Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU, NTT Jumat, 17 Oktober 2025. 

Aksi penggeledahan ini dipimpin langsung Kajari TTU, Firman Setiawan, S. H., M. H didampingi Kasi Pidsus Kejari TTU, Semuel Otniel Sine, Kasi Intelijen Kejari TTU, T. Bastanta Tarigan S.H dan jajaran. 

Pantauan POS-KUPANG.COM, dalam penggeledahan tersebut jaksa melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah dokumen di Kantor KPU Kabupaten TTU.

Penggeledahan ini diduga berkaitan dengan pengusutan dugaan temuan sebesar Rp1,6 miliar. Hal ini berdasarkan temuan audit gabungan BPK RI dan BPK Perwakilan NTT di lembaga penyelenggara Pemilu Kabupaten TTU itu tahun 2024. 

Sejumlah berkas atau dokumen menumpuk di lobi ruangan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Hal ini buntut dari pelaksanaan penggeledahan di kantor tersebut oleh Jaksa pada Kejaksaan Negeri TTU.

Dokumen-dokumen tersebut diisi dalam wadah warna putih berukuran jumbo dan diletakkan di lantai lobi kantor.

Tidak hanya itu, sejumlah dokumen yang dibungkus dengan map berwarna hitam dibiarkan tergeletak di lantai lobi kantor. Map tersebut diikat dengan tali.

Dokumen tersebut diduga merupakan dokumen yang berkaitan dengan pertanggungjawaban keuangan Pemilu 2024 dari semua kecamatan di Kabupaten TTU. Jaksa dikabarkan melakukan penggeledahan sejak pukul 09.00 hingga pukul 14.45 WITA.

Kasi Pidsus Kejari TTU, Semuel Otniel Sine, S. H., M mengatakan, penyidik Kejari TTU menyita sejumlah dokumen perihal pengelolaan keuangan keuangan Pemilu pada KPUD Kabupaten TTU tahun anggaran 2023 sampai dengan tahun anggaran 2024 saat melakukan penggeledahan pada, Jumat, 17 Oktober 2025 di Kantor KPU Kabupaten TTU dan tiga lokasi lainnya.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved