Minggu, 17 Mei 2026

Manggarai Barat Terkini

PT Komodo Wildlife Ecotourism Bantah Isu Privatisasi Pulau Padar dan TNK

Artha Graha Group menegaskan tidak pernah memiliki hubungan bisnis dengan pihak-pihak politik terkait pengelolaan usaha

Tayang:
Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO
PEMBANGUNAN PULAU PADAR - Pulau Padar di Wilayah Taman Nasional Komodo. Rencana Pembangunan di Pulau Padar hanya 10 Persen Dari 274 Hektar Lahan Yang Diizinkan 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Chrisantus Gonsales 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - PT Komodo Wildlife Ecotourism (KWE), Artha Graha Group akhirnya buka suara terkait pemberitaan mengenai dugaan privatisasi dan dan rencana pembangunan vila skala besar di Pulau Padar, Taman Nasional Komodo.

Dikutip dari rilis yang diterima POS-KUPANG.COM, Rabu (24/9/2025), terdapat lima poin yang diuraikan Artha Graha Group.

Pertama, Artha Graha Group menegaskan tidak pernah memiliki hubungan bisnis dengan pihak-pihak politik terkait pengelolaan usaha di kawasan Pulau Padar maupun Taman Nasional Komodo

Dikatakan, sejak awal, Artha Graha selalu menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG), profesionalisme, serta menghindari praktik yang dapat menimbulkan konflik kepentingan, khususnya dengan melibatkan unsur politik. 

Kedua, melalui PT Palma Hijau Cemerlang yang merupakan afiliasi Artha Graha Group, memang terlibat dalam kegiatan di kawasan Taman Nasional Komodo, namun fokus utama bukanlah pengembangan pariwisata masif, melainkan mendukung konservasi berdasarkan perjanjian penguatan fungsi kawasan bersama Balai Taman Nasional Komodo

Komitmen konservasi ini diwujudkan melalui pemulihan habitat darat maupun laut, pengelolaan sampah dan limbah di pesisir, pembangunan mooring buoy untuk melindungi terumbu karang, edukasi lingkungan bagi masyarakat dan wisatawan, pengawasan serta perlindungan kawasan, serta pelibatan masyarakat lokal agar ikut menjaga kelestarian Pulau Padar dan sekitarnya. 

Ketiga, perlu diluruskan gambar desain bangunan yang beredar di sejumlah pemberitaan bukan merupakan rencana pembangunan baru oleh Artha Graha, melainkan rancangan lama dari pengelola sebelumnya. 

Baca juga: PHC Akan Utamakan Putra Daerah Untuk Bekerja di Pulau Padar

Saat ini justru rancangan lama tersebut sedang dikaji ulang dengan mempertimbangkan kelestarian ekosistem serta aspirasi masyarakat adat di sekitar Taman Nasional Komodo

Keempat, terkait tuduhan adanya keterlibatan pejabat dalam proses perizinan, ditegaskan bahwa seluruh perizinan usaha diajukan secara transparan, sesuai hukum yang berlaku, tanpa intervensi dari pihak manapun.

Hal ini menjadi bukti komitmen Artha Graha terhadap kepatuhan hukum, prinsip tata kelola perusahaan yang baik, serta standar konservasi internasional.

Komisaris Utama PT Komodo Wildlife, Erick Hartanto, mengatakan pengambilalihan perusahaan dilakukan untuk mengubah arah bisnis agar lebih menekankan konservasi.

“Awalnya dari Kementerian Kehutanan kami mendengar ada puluhan atau ratusan list IUPSWA yang tidak kunjung beroperasi. Dari daftar tersebut, Artha Graha memilih IUPSWA Komodo Wildlife yang memegang izin seluas 274,13 hektare di Pulau Padar dan 151,94 hektare di Pulau Komodo," katanya.

Lebih lanjut ia menerangkan, pimpinan Artha Graha lalu mengambil alih kepemilikan saham mayoritas atas PT Komodo Wildlife pada 2022.

"Itu dilakukan sebagai upaya untuk mengubah arah bisnis yang lebih mengutamakan kerja-kerja konservasi, dengan mereplikasi seperti di Tambling Wildlife Nature Conservation (TWNC) di Lampung," ujar Erick.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved