Rabu, 22 April 2026

Rote Ndao Terkini

Cegah Peredaran Barang Terlarang Lapas Ba'a Gelar Razia Blok Hunian WBP

Penggeledahan ini difokuskan pada deteksi dini terhadap peredaran barang-barang terlarang, khususnya handphone, pungutan liar

Penulis: Mario Giovani Teti | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/HO-LAPAS BA'A
RAZIA - Pegawai Lapas Kelas III Ba'a geledah blok hunian warga binaan pemasyarakatan, Selasa (23/9/2025) malam. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti 

POS-KUPANG.COM, BA'A - Sebagai langkah preventif menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Ba'a menggelar penggeledahan rutin di blok hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP) pada Selasa (23/9/2025) malam.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas III Baa, Hariyadi N Maikameng didampingi Kepala Sub Seksi Keamanan dan Ketertiban, Aleksander Mooy bersama seluruh jajaran petugas.

Penggeledahan ini difokuskan pada deteksi dini terhadap peredaran barang-barang terlarang, khususnya handphone, pungutan liar dan narkoba (HALINAR) serta benda lain yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan.

"Ini merupakan komitmen kami untuk mendukung program akselerasi kementerian dalam mewujudkan lapas yang bersih dari handphone, narkoba dan praktik ilegal lainnya," tegas Hariyadi.

Baca juga: Dorong Inovasi Pendidikan Kristen, Kemenag Rote Ndao Sosialisasi dan Implementasikan Kurikulum Cinta

Meski tidak ditemukan handphone maupun narkoba, dikatakannya, petugas tetap mendapati sejumlah barang terlarang seperti paku, silet dan pisau cukur.

Seluruh barang tersebut langsung disita dan diamankan untuk mencegah potensi penyalahgunaan.

Kasubsi Kamtib Lapas Kelas III Baa, Aleksander Mooy mengungkapkan penggeledahan serupa akan terus dilakukan secara berkala.

"Kami berkomitmen menjaga lingkungan lapas tetap aman, bersih dan kondusif. Deteksi dini adalah kunci pencegahan," ucapnya.

Dengan razia ini, tambah dia, Lapas Kelas III Baa menunjukkan keseriusan dalam menjalankan fungsi pemasyarakatan sekaligus menegakkan standar keamanan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (rio)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved