NTT Terkini
Komisi V DPRD NTT Dorong Perlindungan Berbasisi Desa, Kementerian P2MI Siap Dukung
Selain itu, Komisi V DPRD NTT juga menyoroti maraknya trafficking dan perekrutan ilegal sampai tingkat desa.
POS-KUPANG. COM, KUPANG -- Komisi V DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur kembali memperjuangkan agenda kemanusiaan bagi pekerja migran asal NTT dalam audiensi bersama Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Dalam pertemuan yang berlangsung pukul 16.00 WIB tersebut, rombongan Komisi V DPRD NTT dipimpin Wakil Ketua DPRD NTT Kristien Samiyati Pati, SP diterima langsung oleh Direktur Jenderal Pemberdayaan Kementerian P2MI/BP2MI, Moh. Fachri.
Audiensi tersebut menjadi ruang penting bagi DPRD NTT untuk menyampaikan berbagai persoalan serius pekerja migran asal NTT, mulai dari trafficking, pekerja migran nonprosedural, eksploitasi tenaga kerja, hingga tragedi pemulangan jenazah PMI yang terus berulang.
Dalam penyampaiannya, Komisi V DPRD NTT menegaskan bahwa migrasi pekerja asal NTT hari ini tidak lagi semata-mata pilihan ekonomi, tetapi telah menjadi mekanisme survival sosial akibat kemiskinan, kekeringan, minim lapangan kerja, dan tekanan hidup di desa-desa.
Baca juga: Komisi V DPRD NTT Desak BNPB Tetapkan Kekeringan NTT Jadi Prioritas Nasional
Baca juga: Ketua DPRD NTT Ajak Keluarga Jadi Garda Terdepan Kendalikan Penggunaan Gadget Anak
Karena itu, DPRD NTT menilai persoalan pekerja migran bukan lagi sekadar isu ketenagakerjaan, tetapi telah menjadi isu kemanusiaan dan perlindungan sosial yang mendesak.
Salah satu isu yang mendapat perhatian kuat dalam audiensi tersebut adalah tragedi yang selama ini dikenal masyarakat sebagai “Provinsi Seribu Peti Jenazah”.
Komisi V DPRD NTT menyoroti fakta bahwa terlalu banyak pekerja migran asal NTT pulang bukan membawa harapan, melainkan kembali dalam peti jenazah.
Ironinya, banyak keluarga miskin bahkan tidak mampu membawa jenazah dari Kupang kembali ke desa asal di pulau-pulau karena keterbatasan biaya transportasi.
Karena itu DPRD NTT meminta adanya skema perlindungan khusus berupa bantuan pemulangan jenazah sampai ke kampung halaman, melalui SOP khusus wilayah kepulauan, serta dukungan transportasi lintas pulau bagi keluarga PMI.
Selain itu, Komisi V DPRD NTT juga menyoroti maraknya trafficking dan perekrutan ilegal sampai tingkat desa.
Menurut DPRD NTT, banyak keluarga di desa tidak mampu membedakan antara penyalur resmi dan jaringan perdagangan orang. Akibatnya, banyak PMI nonprosedural sesungguhnya merupakan korban sistem dan korban trafficking.
Komisi V DPRD NTT juga menekankan pentingnya perlindungan keluarga PMI, pendampingan psikososial, beasiswa anak PMI, serta pemberdayaan ekonomi keluarga dan PMI purna agar masyarakat tidak terus terjebak dalam siklus migrasi berulang akibat kemiskinan.
Dalam audiensi tersebut, DPRD NTT juga menyampaikan rencana mendorong Ranperda Pencegahan Trafficking dan Perlindungan Pekerja Migran sebagai perda inisiatif DPRD.
Ranperda tersebut diarahkan untuk memperkuat perlindungan pekerja migran mulai dari desa, memperkuat perlindungan wilayah kepulauan, serta membangun kolaborasi pemerintah, gereja, sekolah, dan masyarakat sipil dalam melawan perdagangan orang.
Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Direktur Jenderal Pemberdayaan Kementerian P2MI/BP2MI Moh. Fachri menyampaikan dukungan terhadap langkah-langkah yang sedang diperjuangkan Komisi V DPRD NTT.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/BP2-MI-dukung-ranperda-desa-migran-emas.jpg)