Rabu, 29 April 2026

Kasus Lucky Sanu dan Delfi Foes

Keluarga Delfi dan Lucky Nilai Dakwaan Belum Lengkap, Harap Pelaku Lain Segera Diadili

Ia juga menegaskan bahwa keluarga berharap tidak hanya dua terdakwa yang diproses, tetapi juga pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/YUAN LULAN
SIDANG - Ayah kandung almarhumah Delfi Foes, Fijer Foes saat diwawancarai seusai Sidang di Pengadilan Negeri Kupang, Senin (27/4/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Pengadilan Negeri Kupang menggelar sidang perdana kasus kematian Lucky Sanu dan Delfi Foes
  • Keluarga korban kematian Lucky Sanu dan Delfi Foes menyatakan ketidakpuasan terhadap isi dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
  • Keluarga berharap, melalui proses persidangan yang berjalan, seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban

 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yuan Lulan

POS-KUPANG.COM, KUPANG – Keluarga korban kematian Lucky Renaldy Kristian Sanu alis Lucky Sanu dan Delfi Yuliana Susana Foes alias Delfi Foes menyatakan ketidakpuasan terhadap isi dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Kupang, Senin (27/4/2026).

Sonia Banafanu, kakak almarhum Lucky Sanu, mengungkapkan bahwa pihak keluarga menilai kronologi yang disampaikan dalam dakwaan belum sepenuhnya sesuai dengan fakta yang mereka ketahui.

“Kalau dari pembacaan dakwaan tadi, kami kurang puas. Kronologi yang dibacakan masih ada yang kurang dan belum sepenuhnya sesuai dengan keterangan saksi-saksi yang kami ketahui di keluarga,” ujarnya usai persidangan.

Ia juga menegaskan bahwa keluarga berharap tidak hanya dua terdakwa yang diproses, tetapi juga pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Baca juga: Sidang Perdana Kasus Kematian Delfi Foes dan Lucky Sanu Digelar di PN Kupang

“Kami berharap empat orang yang saat ini sudah ditahan juga segera dibacakan dakwaannya. Karena menurut kami, mereka adalah pelaku utama,” tegasnya.

Hal senada disampaikan ayah kandung almarhumah Delfi Foes, Fijer Foes. Ia menyebut dakwaan yang dibacakan masih belum lengkap dan belum mengakomodasi seluruh fakta yang diketahui keluarga.

“Kami sebagai keluarga memang tidak puas dengan dakwaan tadi. Tapi kami melihat ini sebagai awal, mungkin ke depan dalam proses persidangan akan terungkap lebih jelas,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pihak keluarga akan mengandalkan pendampingan hukum untuk mengawal jalannya proses persidangan agar dapat mengungkap seluruh fakta yang ada.

“Kami minta pendamping kami, pengacara, untuk membantu mencari tahu kekurangan dalam kasus ini. Kami juga akan menyerahkan semua bukti dan keterangan dari keluarga serta saksi-saksi untuk membantu proses hukum,” lanjutnya.

Keluarga berharap, melalui proses persidangan yang berjalan, seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sehingga keadilan bagi kedua korban dapat terwujud.

Sidang kasus ini akan dilanjutkan pada agenda berikutnya dengan mendengarkan tanggapan atau eksepsi dari pihak terdakwa terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum tanggal 4 Mei 2026. (uan)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved