NTT Terkini
Pertamina Tegaskan Belum Ada Keputusan Resmi Kenaikan Harga BBM per 1 April 2026
Pertamina juga menyatakan dukungannya terhadap imbauan pemerintah agar masyarakat menggunakan energi secara bijak
Ringkasan Berita:
- Pihak PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara bicara soal harga BBM
- Hingga saat ini belum ada keputusan resmi terkait perubahan harga Bahan Bakar Minyak (BBM)
- Masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum jelas sumbernya
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yuan Lulan
POS-KUPANG.COM, KUPANG – Pihak PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus) menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi terkait perubahan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Area Manager Comm, Rel. & CSR Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menyampaikan bahwa informasi yang beredar mengenai proyeksi kenaikan harga BBM tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Informasi proyeksi kenaikan harga BBM yang beredar tidak dapat dipertanggungjawabkan, hingga saat ini belum ada pengumuman resmi mengenai harga per 1 April 2026,” ujar Ahad Rahedi.
Baca juga: Pertamina Pastikan Stok Minyak Tanah di Kupang NTT Aman, Bantah Isu Kelangkaan
Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum jelas sumbernya, serta memastikan setiap informasi yang diterima berasal dari kanal resmi.
Menurutnya, masyarakat dapat mengakses informasi valid terkait harga BBM melalui situs resmi Pertamina.
“Dapatkan informasi valid harga BBM Pertamina hanya melalui saluran resmi www.pertamina.com,” tambahnya.
Selain itu, Pertamina juga menyatakan dukungannya terhadap imbauan pemerintah agar masyarakat menggunakan energi secara bijak dan efisien.
Pihaknya memastikan akan terus memberikan informasi resmi kepada publik apabila terdapat kebijakan terbaru terkait harga BBM.(uan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Suasana-di-salah-satu-Stasiun-Pengisian-Bahan-Bakar-Umum.jpg)