Sabtu, 18 April 2026

Mayat Terbakar di Liliba

Kasus Pembunuhan Bastian Bokol Mahasiswa asal SBD Segera Disidangkan

Menariknya, pelaksanaan tahap II ini bertepatan dengan berakhirnya masa penahanan tujuh tersangka yang telah berlangsung selama 120 hari

Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/ONONG BORO
GIRING TERSANGKA- Penyidik menggiring 7 pelaku dugaan pembunuhan mahasiswa asal Kabupaten Sumba Barat Daya, Sebastianus Bokol alias Tian (22) ke sel tahanan setelah selesai mengikuti konferensi pers di ruang Humas Polda NTT 

Ringkasan Berita:
  • Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) akan melaksanakan tahap II
  • Tahap II tersebut berupa penyerahan tujuh tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang
  • Pelaksanaan tahap II ini bertepatan dengan berakhirnya masa penahanan tujuh tersangka yang telah berlangsung selama 120 hari

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eugenius Suba Boro

POS-KUPANG.COM, KUPANG- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) akan melaksanakan tahap II terhadap perkara dugaan pembunuhan mahasiswa asal Kabupaten Sumba Barat Daya, Sebastianus Bokol alias Tian (22), pada Selasa (31/3/2026).

Tahap II tersebut berupa penyerahan tujuh tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan. Dengan pelimpahan ini, proses hukum selanjutnya akan berlanjut ke tahap persidangan.

Subbidang Penerangan Masyarakat Humas Polda NTT, Kompol Marthin Ardjon, mengatakan sebelum diserahkan ke kejaksaan, para tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan.

“Hari ini akan dilakukan tahap II. Para tersangka diperiksa kesehatannya terlebih dahulu sebelum diserahkan ke Kejari Kota Kupang,” ujarnya kepada POS-KUPANG.COM, Selasa (31/3/2026).

Menariknya, pelaksanaan tahap II ini bertepatan dengan berakhirnya masa penahanan tujuh tersangka yang telah berlangsung selama 120 hari.

Setelah pelimpahan berkas dan tersangka, kewenangan penahanan selanjutnya berada di tangan pihak jaksa.

Ketujuh tersangka dalam kasus ini masing-masing berinisial MAD alias Migel (21), FMD (22), JK (28), HVGS (22), AKAP (22), APFM (22), dan WIT (23). Mereka diketahui merupakan warga Kelurahan Liliba, Kota Kupang.

Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik setelah terungkap aksi kekerasan brutal yang menghilangkan nyawa korban. Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa bermula dari pesta minuman keras di rumah salah satu tersangka.

Baca juga: Dirreskrimum Polda NTT Ungkap Kendala Besar Penyelidikan Kasus Kematian Sebastian Bokol

Korban yang diajak bergabung kemudian terlibat cekcok dengan para pelaku yang dalam kondisi mabuk. Pertengkaran tersebut berujung pada aksi pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Dalam rekonstruksi yang digelar pada 4 Desember 2025, terungkap bahwa penganiayaan terjadi di sebuah jembatan yang berada dekat permukiman para pelaku.

Setelah korban meninggal dunia, jasadnya dipindahkan ke belakang rumah salah satu tersangka dan dibakar menggunakan pertalite untuk menghilangkan jejak.

Wakapolda NTT, Brigjen Pol Baskoro Tri Prabowo, sebelumnya menyebutkan bahwa penyidik menemukan tiga tempat kejadian perkara (TKP) dalam kasus tersebut yang telah diverifikasi melalui keterangan para saksi.

Proses pengungkapan kasus ini memakan waktu sekitar tiga bulan dengan pemeriksaan terhadap 120 saksi serta koordinasi lintas wilayah.

Para tersangka sendiri ditangkap di sejumlah daerah berbeda, yakni Jakarta, Kalimantan, Bali, dan Kupang.

Saat ini, mereka dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Dengan dilaksanakannya tahap II, kasus ini kini memasuki babak baru menuju proses persidangan di pengadilan. (uge)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved