Demonstrasi Forum Ganti TTU
Kasus Dugaan Tipikor KPU TTU Sudah Ditingkatkan ke Tahap Penyidikan
Saat ini Tim Penyidik masih melakukan tindakan pengumpulan alat bukti dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan ahli saksi-saksi.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Ringkasan Berita:
- Forum Gerakan Anti Ketidakadilan (GANTI) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) demo di Kejari TTU
- Kasus dugaan korupsi di KPU TTU sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan
- Tim Penyidik masih melakukan tindakan pengumpulan alat bukti
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) angkat bicara ihwal penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di lembaga Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten TTU, NTT tahun anggaran 2023-2024.
Kasi Intelijen Kejari TTU, T. Bastanta Tarigan, S. H mengatakan, kasus tersebut sudah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Saat ini Tim Penyidik masih melakukan tindakan pengumpulan alat bukti dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan ahli saksi-saksi.
Para pihak yang telah dimintai keterangan adalah Pejabat Pengelola pada KPU Kabupaten TTU, Komisioner KPU, Mantan Komisoner KPU, Pegawai pada KPU, Badan Adhock Pemilu (PPK dan PPS), Itjen KPU, dan saksi-saksi lainnya. Selain itu, saksi lain yang dimintai keterangan yang memiliki relevansi dengan perkara tersebut yakni ahli hukum pidana, ahli hukum keuangan negara serta telah melakukan koordinasi dengan BPK Perwakilan Provinsi NTT sebanyak 2 (dua) kali.
Baca juga: Aksi Demonstrasi di Kantor Bupati, Forum GANTI TTU Desak Kades Usapinonot Diberhentikan Sementara
"Pada hari ini, Selasa 17 Maret 2026 Tim jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri TTU akan menyampaikan perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Pemilu pada KPU Kabupaten TTU tahun anggaran 2023-2024," ungkapnya.
Bastanta menyebut berdasarkan BPK yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan sebesar Rp. 1.684.338.716,73, pihak KPU Kabupaten TTU telah menindaklanjuti seluruh temuan tersebut. Hal ini akan dilaporkan kepada Itjen KPU RI untuk disinkronisasikan dengan BPK RI melalui aplikasi SIPTL (Sistim Informasi Pengawasan Dan Tindak Lanjut).
"Bahwa selanjutnya berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik tim penyidik akan melakukan pendalaman terhadap adanya jumlah kerugian keuangan negara yang nyata dan pasti dalam perkara tersebut, sehingga sesuai dengan esensi penyidikan berdasarkan Pasal 1 angka 2 UU. Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP maka yang belum membuat terangnya tindak pidana adalah unsur kerugian keuangan negara yang nyata dan
pasti dalam perkara tersebut," bebernya.
Selanjutnya, kata Bastanta, penyidik akan melakukan pendalaman terhadap alat bukti terkait dengan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut dan hasilnya penyidik tentunya akan melakukan ekspose (gelar perkara) di Kejati NTT.
Sebelumnya diberitakan, Forum Gerakan Anti Ketidakadilan (GANTI) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT agar mencopot Kajari TTU, Andri Tri Wibowo jika tidak mampu menuntaskan kasus dugaan korupsi pada KPU Kabupaten TTU dan Dana Desa Usapinonot. Pasalnya, aksi demonstrasi mendesak penuntasan kasus tersebut telah berulang kali dilaksanakan.
Demikian pernyataan salah satu perwakilan Forum GANTI Kabupaten TTU sekaligus Ketua Presidium PMKRI Cabang Kefamenanu, Markolindo Balibo kepada POS-KUPANG.COM, Selasa, 17 Maret 2026.
Menurutnya, sejumlah upaya telah mereka tempuh demi mendesak Kejari TTU menuntaskan kasus dugaan korupsi pada KPU TTU dan Dana Desa Usapinonot. Upaya tersebut meliputi, pemberitaan di media, aksi demonstrasi dan juga audiens bersama Kejari TTU.
Kendati demikian, kasus-kasus ini tak kunjung dituntaskan. Oleh karena itu, kata Markolindo, ada indikasi seolah-olah Kejari TTU mendiamkan kasus ini.
"Kita menduga bahwa Kejari TTU melindungi koruptor di Kabupaten TTU," ucapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Forum-GANTI-demo-ke-Kejari-TTU.jpg)