Rabu, 22 April 2026

NTT Terkini 

Kepala BPDAS NTT Kenalkan “Konsep Daun”, Cara Mudah Pahami DAS 

Daun dengan tangkai di tengah mencerminkan DAS yang bermuara ke danau, sedangkan tangkai di ujung daun menggambarkan DAS yang bermuara ke laut.

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
Kepala BPDAS Benain Noelmina, Kludolfus Tuames. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG – Kepala BPDAS Benain Noelmina, Kludolfus Tuames, memperkenalkan pendekatan sederhana melalui “konsep daun” untuk memudahkan masyarakat memahami Daerah Aliran Sungai (DAS) beserta fungsinya dalam kehidupan sehari-hari.

Dolfus menjelaskan, DAS merupakan wilayah yang dibatasi oleh bentang alam seperti punggung bukit atau gunung yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air hujan hingga keluar melalui satu titik.

Untuk mempermudah pemahaman, ia menganalogikan DAS dengan bentuk daun. Dalam konsep tersebut, pinggiran daun diibaratkan sebagai batas DAS, cabang tulang daun sebagai aliran sungai kecil, dan tulang daun utama sebagai sungai besar yang bermuara ke laut atau danau.

“Banyak orang belum memahami secara jelas apa itu DAS. Karena itu saya menggunakan daun sebagai media sederhana agar masyarakat lebih mudah memahami bagaimana air ditampung, disimpan, dan dialirkan dalam suatu wilayah,” ujarnya, Selasa (17/3/2026). 

Baca juga: Inovasi Teknologi Hijau Antar BPDAS Benain Noelmina Raih Pos Kupang Award 2025

Ia menambahkan, posisi tangkai daun juga menggambarkan jenis outlet DAS.

Daun dengan tangkai di tengah mencerminkan DAS yang bermuara ke danau, sedangkan tangkai di ujung daun menggambarkan DAS yang bermuara ke laut.

Menurut Dolfus, pendekatan ini penting agar masyarakat semakin sadar bahwa seluruh aktivitas manusia berada dalam satu sistem DAS. Di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sendiri terdapat 3.991 DAS yang membagi seluruh wilayah daratan.

“Semua aktivitas manusia berada dalam sistem DAS. Karena itu pengelolaannya menjadi tanggung jawab bersama. Bumi ini hanya satu, sehingga kita semua memiliki kewajiban untuk merawat dan menjaganya,” katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa sekitar 98 persen DAS di NTT berukuran kecil hingga sangat kecil, namun tetap memiliki peran vital dalam menjaga keseimbangan lingkungan dan ketersediaan air.

Dolfus menyebutkan lima DAS utama di NTT, yakni DAS Benain yang melintasi Kabupaten TTU, TTS, Malaka, dan Belu. DAS Noelmina di Kabupaten TTS dan Kupang. DAS Kambaniru di Sumba Timur dan DAS Aesesa di Ngada serta DAS Jamal di Manggarai Barat.

Di sisi lain, pemerintah daerah bersama DPRD NTT tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pengelolaan DAS. Naskah akademik regulasi tersebut telah beberapa kali dibahas bersama Komisi IV DPRD NTT.

Menurut Dolfus, regulasi ini diperlukan untuk mengintegrasikan pengelolaan DAS secara lebih optimal sekaligus menyesuaikan dengan karakteristik wilayah NTT.

Ia menjelaskan, setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, kewenangan pengelolaan DAS berada pada pemerintah provinsi, sementara wilayah daratan berada di kabupaten, sehingga terjadi kesenjangan kewenangan.

“Melalui kerja sama daerah yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018, kami berupaya agar pemerintah kabupaten tetap dapat berperan dalam pengelolaan DAS. Sesuai jadwal, Agustus 2026 Ranperda ini sudah ditetapkan menjadi Perda,” ujarnya. (fan)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved