Tragedi Berdarah di TTU
Berkas dan Tersangka Kasus Dugaan Pembantaian di Desa Amol TTU Dilimpahkan ke JPU
Sebelumnya Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Timor Tengah Utara menggelar rekonstruksi kasus pembantaian terhadap 3 orang perempuan
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Edi Hayong
Ringkasan Berita:
- Penyidik Kepolisian Resor Timor Tengah Utara melimpahkan berkas tahap II kasus di Desa Amol
- Kasus dugaan pembantaian 3 orang perempuan oleh tersangka Landelinus Kuabib
- Pelimpahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti ini dilaksanakan pada Selasa, 27 Januari 2026
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Penyidik Kepolisian Resor Timor Tengah Utara (TTU) melimpahkan berkas tahap II kasus dugaan pembantaian 3 orang perempuan di Desa Amol, Kecamatan Miomaffo Timur, Kabupaten TTU.
Kasus yang melibatkan tersangka Landelinus Kuabib sempat menghebohkan masyarakat Kabupaten TTU.
Pelimpahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti ini dilaksanakan pada Selasa, 27 Januari 2026.
Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote menyampaikan hal ini melalui Kasie Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang pada Rabu, 28 Januari 2026.
Menurut Markus, Unit PPA Satreskrim Polres TTU telah melimpahkan berkas tahap II kasus dugaan pembantaian 3 orang perempuan di Desa Amol ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pelimpahan berkas perkara ke Kejari TTU termasuk tersangka dan barang bukti. Saat pelimpahan ini tersangka mengenakan baju tahanan Polres TTU.
Baca juga: Begini Perkembangan Penanganan Kasus Dugaan Pembantaian Tiga Perempuan di Desa Amol Kabupaten TTU
Terpisah Kasatreskrim Polres TTU, Iptu Rizaldi Haris mengatakan, selain tersangka dan berkas perkara, barang bukti yang dilimpahkan pada kesempatan tersebut yakni; sebilah parang, baju yang digunakan para korban saat pembantaian terjadi.
Dengan pelaksanaan tahap II kasus pembantaian 3 orang perempuan di Desa Amol tersebut, pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan perkara oleh pihak kepolisian telah tuntas.
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Timor Tengah Utara menggelar rekonstruksi kasus pembantaian terhadap 3 orang perempuan oleh tersangka Landelinus Kuabib di Desa Amol, Kecamatan Miomaffo Timur, Kabupaten TTU, NTT.
Proses rekonstruksi ini berlangsung di TKP di rumah pelaku dan korban di Kampung Usapitoko, RT/RW; 003/003 Desa Amol, Kecamatan Miomaffo Timur Kabupaten TTU, NTT Senin, 24 November 2025.
Tersangka Landelinus Kuabib menghabisi nyawa istrinya, Emiliana Oetpah, iparnya bernama Kristina Nomawa dan keponakannya Bernadeta Kuabib (anak dari Kristina Nomawa) dalam semalam.
Proses rekonstruksi ini dipimpin oleh Kasatreskrim Polres TTU, Iptu Rizaldi Haris, S. Tr. K didampingi Kapolsek Miomaffo Timur. Puluhan anggota Polres TTU turut ambil bagian dalam pengamanan rekonstruksi itu.
Baca juga: Polres TTU Pastikan Berkas Tahap II Tragedi Berdarah di Desa Amol Rampung Pekan Ini
Tersangka pembunuhan keji Landelinus Kuabib juga dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut. Ia tampak mengenakan baju club sepak bola Real Madrid warna biru berpadu celana pendek warna putih garis-garis hitam merah.
Tersangka memerankan semua adegan dengan beberapa pemeran pengganti dari Polwan Polres TTU. TKP kasus pembunuhan keji tersebut dikelilingi garis polisi saat rekonstruksi tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Pelimpahan-berkas-dan-tersangka-oleh-polisi-ke-kejaksaan.jpg)