Jaksa Periksa Khristofel Praing
Mantan Bupati Sumtim Khristofel Praing diperiksa Jaksa Terkait Kasus Ini
Mantan Bupati Sumba Timur, Khristofel Praing diperiksa Kejaksaan Negeri Sumba Timur pada Senin (20/10/2025).
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Budiman
POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Mantan Bupati Sumba Timur, Khristofel Praing diperiksa Kejaksaan Negeri Sumba Timur pada Senin (20/10/2025).
Informasi yang diperoleh Pos Kupang, Khristofel Praing diperika terkait dugaan salah guna dana hibah sebesar Rp 27,373 miliar di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dana tersebut diketahui dipergunakan untuk penyelenggaraan Pilkada Sumba Timur tahun 2024.
Khristofel tiba di kantor kejaksaan sekitar pukul 09.00 Wita. Hingga berita ini ditulis, ia masih diperiksa tim penyidik.
Pos Kupang masih menunggu keterangan pihak kejaksaan terkait hasil pemeriksaan tersebut. (dim)
*Geledah KPU SUmba Timur
Sebelumnya jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur menggeledah Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumba Timur pada Senin (29/9/2025).
Informasi yang diperoleh Pos Kupang menyebutkan, penggeledahan dilakukan empat penyidik tindak pidana khusus dan enam staf Kejari Sumba Timur.
Mereka tiba di kantor KPU di Hambala, Kota Waingapu dan memeriksa memeriksa beberapa ruangan dan mengecek dokumen terkait dana hibah.
Pos Kupang menyaksikan dari luar ruangan, terlihat sejumlah jaksa sedang membolak-balik berkas di dalam kantor KPU. Sementara para pegawai KPU ikut mendampingi penyidik dengan menunjukkan dokumen yang dibutuhkan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari, Helmy Febrianto Rasyid mengatakan, penggeledahan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah sebesar Rp27,373 miliar. Dana tersebut merupakan hibah yang diberikan kepada KPU pada pelaksanaan Pilkada Bupati tahun 2024 lalu.
“Terkait dengan pengelolaan dana hibah KPUD tahun 2024,” kata Helmy Febrianto Rasyid usai penggeledahan di kantor KPU.
Helmy Febrianto Rasyid menjelaskan, penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan kembali barang bukti terkait dugaan korupsi.
Dalam pengeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen di antaranya naskah perjanjian dana hibah (NPHD), dokumen dari seksi anggaran, surat pertanggungjawaban (SPJ) perjalanan dinas, hingga kwitansi pengadaan alat tulis kantor (ATK) dan konsumsi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/bupati-sumba-timur-kristofel-praing-memberikan-keterangan.jpg)