Prada Luky Namo Meninggal

Keluarga Prada Lucky Namo Bakal Didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban akan memberikan pendampingan terhadap Keluarga Prada Lucky Namo selama proses hukum.

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
LPSK DAMPINGI KELUARGA PRADA LUCKY NAMO - Ibu kandung Prada Lucky Namo, Sepriana Paulina Mirpey saat memberikan keterangan kepada wartawan. Sabtu, (16/8/2025). Keluarga Prada Lucky Namo Bakal Didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG  - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban akan memberikan pendampingan terhadap Keluarga Prada Lucky Namo selama proses hukum terhadap tersangka yang menewaskan sang putra.

Pendapingan dilakukan setelah LPSK bertemu dengan keluarga Lucky Namo di Kelurahan Kuanino pada Jumat (15/8/2025) kemarin.

Sebelumnya, LPSK juga telah bertemu dua saksi yang menyaksikan peristiwa kematian Lucky Namo di Batalyon Teritorial Pembangunan 834 di Kabupaten Nagekeo. 

"Kemarin ada kunjungan dari LPSK pusat. Beliau berkunjung melihat keluarga yang berduka. Saya sudah minta pendampingan dari LPSK untuk mendampingi saya dan keluarga," kata ibu kandung Lucky Namo, Sepriana Paulina Mirpey, Sabtu (16/8/2025). 

Baca juga: PMKRI Cabang Kupang Aksi 1000 Lilin dan Serukan Keadilan untuk Prada Lucky Namo 

Paulina mengatakan, dirinya telah menyampaikan permohonan kepada LPSK.

Ia mengaku pendampingan dimulai pasca pertemuan. Paulina berharap semua proses ini berjalan lancar dan bisa memeroleh keadilan atas meninggalnya Lucky Namo. 

Wakil Ketua LPSK RI, Susilaningtias menyebut tugas dan kewenangan LPSK adalah memberi perlindungan terhadap saksi dan korban. LPSK menawarkan perlindungan kepada keluarga Lucky Namo. 

“Kami menjelaskan tugas dan kewenangan LPSK, serta perlindungan yang bisa diberikan. Namun, pengajuan perlindungan masih tergantung keputusan keluarga,” ujarnya. 

‎Sebelumnya, tim LPSK yang berjumlah lima orang juga telah mendatangi Nagekeo untuk bertemu beberapa saksi terkait kasus ini. Dari hasil pertemuan, belum ada saksi yang mengajukan permohonan perlindungan. LPSK menegaskan, selain perlindungan, pihaknya siap memberikan bantuan dan pendampingan bagi saksi maupun korban.

Susilaningtias berkata, keluarga menerima dengan positif kehadiran lembaga ini. Pihaknya berkomitmen membantu proses penegakan hukum kasus ini dengan memberikan perlindungan kepada saksi, korban, atau keluarganya. 

Baca juga: Kisah Haru Ibu Asuh Prada Lucky Namo: Setiap Bertemu, Lucky Selalu Ada di Tempat Cuci Piring

"Harapan kami, kasus ini dapat terungkap secara benar, terang, dan adil, sehingga korban dan keluarganya merasakan keadilan yang sesungguhnya,” katanya. 

‎LPSK berharap upaya ini dapat menciptakan rasa aman bagi saksi dan korban, sekaligus mendorong terungkapnya kasus secara tuntas. (fan) 

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved