Rabu, 27 Mei 2026

Libur Nasional

1 Juni 2026 Libur Apa? Simak Penjelasan Dalam SKB Tiga Menteri

Ditetapkan sebagai tanggal merah dan libur nasional, 1 Juni 2026 libur apa? Simak Penjelasan Dalam SKB Tiga Menteri

Tayang:
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
KOMPAS.com/Shutterstock
1 JUNI 2026 LIBUR APA? - Ilustrasi kalender libur nasional atau tanggal merah. 1 Juni 2026 Libur Apa? Simak Penjelasan Dalam SKB Tiga Menteri 

Pada Tanggal 29 April 1945, “Dokuritsu Junbi Cosakai” atau Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) resmi dibentuk. Dalam sejarahnya, BPUPKI menjalankan sidang pertamanya secara resmi pada tanggal 29 Mei-1 Juni 1945. Dalam sidang BPUPKI ini, sejumlah tokoh menyampaikan pidatonya terkait perumusan asas dasar negara. Selanjutnya, pada tanggal 1 Juni 1945, Soekarno memperkenalkan 5 sila, yang terdiri dari Kebangsaan Indonesia, Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan, Mufakat atau Demokrasi, Kesejahteraan Sosial, dan Ketuhanan Yang Maha Esa. momen ini menjadi momen pertama dimana Pancasila diperkenalkan.

BPUPKI lalu membentuk Panitia Sembilan untuk merumuskan lebih rinci tentang rumusan Pancasila sebagai dasar negara. Tokoh tokoh Panitia Sembilan itu adalah:1. Ir. Soekarno, 2. Drs. Mohammad Hatta, 3. Mr. A. A. Maramis, 4. Mr. Muhammad Yamin, 5. Achmad Soebardjo, 6. Abikoesno Tjokrosoejoso, 7. Abdul Kahar Muzakkar, 8. H. Agus Salim, dan 9. K.H Abdul Wahid Hasyim. Hasil pembahasan Panitia Sembilan tertuang dalam Piagam Jakarta, 22 Juni 1945 sebagai berikut: 1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab, 3. Persatuan Indonesia, 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan. Namun masih terjadi perdebatan, J Latuharhary menyampaikan keberatan terutama kewajiban melakukan syariat bagi pemeluk-pemeluknya.

 Anggota Tim Sembilan
Setelah melalui berbagai perdebatan pada rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), pada tanggal 18 Agustus 1945, Moh. Hatta membacakan rumusan akhir pembukaan UUD Negara. Salah satunya perubahan kalimat pada dasar negara menjadi hanya “Negara berdasarkan ke-Tuhanan Yang Maha Esa”. Perubahan ini dianggap sebagai rumusan akhir dasar negara yang dikenal dengan nama Pancasila. Pancasila dinyatakan sah sebagai dasar negara Indonesia dalam sidang BPUPKI. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved