Gaji ke 13
Diprediksi Mulai Cair Juni, Ini Daftar ASN Tidak Terima Gaji ke-13 Tahun 2026
Di tengah suka cita menanti Gaji ke-13 Tahun 2026 Juni mendatang, ternyata ada Golongan ASN yang tidak menerima tambahan penghasilan tersebut.
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM - Di tengah suka cita ASN menanti pencairan Gaji ke-13, ada kabar kurang baik untuk beberapa Golongan ASN.
Ternyata tidak semua ASN baik PNS maupun PPPK 2026 mendapat Gaji ke-13 Tahun 2026.
Ketentuan tentang pembayaran Gaji ke-13 ASN 2026 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 9 Tahun 2026.
Ketentuan tersebut mengatur secara rinci mengenai nominal, komponen, hingga pihak-pihak yang berhak menerima.
Berikut Daftar ASN tidak dapat Gaji ke-13 2026
1.ASN cuti di luar tanggungan negara: Pegawai yang sedang cuti tanpa gaji dari negara otomatis tidak menerima gaji ke-13.
Baca juga: Menkeu Purbaya Pastikan Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri dan Pensiunan Segera Cair, Kapan? Ini Prediksinya
2.ASN diberhentikan sementara
Biasanya terkait kasus hukum atau pelanggaran disiplin, sehingga hak keuangan termasuk gaji ke-13 gugur.
3.ASN non-job tanpa hak keuangan: Pegawai yang tidak aktif bekerja dan tidak menerima gaji rutin dari negara tidak masuk daftar penerima gaji ke-13 tahun 2026
4.PPPK masa kerja kurang dari 1 bulan: PPPK yang baru diangkat dan belum genap satu bulan kalender sebelum Juni 2026 tidak berhak menerima gaji ke-13.
5.PPPK diangkat setelah 1 Mei 2025: Mereka tidak termasuk penerima gaji ke-13 tahun 2026 sesuai ketentuan masa kerja.
6.ASN baru diangkat tanpa syarat administratif lengkap: Pegawai yang belum memenuhi persyaratan administrasi saat pencairan tidak akan menerima gaji ke-13.
Baca juga: Tak Kalah dari PNS, Nominal Gaji Ke-13 PPPK 2026 Terbesar Tembus Rp4.462.500, Berikut Rinciannya
Tujuan Gaji ke-13 ASn 2026
Gaji ke-13 ASN 2026 diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian terhadap Aparatur Sipil Negara atau ASN yang meliputi Pegawai Negeri Sipil atau PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK, serta prajurit TNI, anggota Polri, dan para pensiunan.
Tambahan penghasilan ini menjadi salah satu yang paling dinantikan setiap tahun, terutama untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak dan keperluan rumah tangga lainnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Menkeu-Purbaya-Yudhi-Sadewa-Bicara-Gaji-ke-13.jpg)