Jumat, 24 April 2026

KKP Libatkan Undana dalam Rapat Kerja Sama ATSEA dan Konservasi Dugong

Selain Undana, rapat itu juga diikuti oleh sejumlah kementerian dan lembaga lainnya melalui Zoom Meeting pada Rabu, 15 April 2026.

Penulis: Elisabeth Eklesia Mei | Editor: Sipri Seko
POS-KUPANG.COM/POS-KUPANG.COM/HO
TANGKAPAN LAYAR - Rapat kerja sama Arafura and Timor Seas Ecosystem Action (ATSEA) dan Konservasi dugong. 

Ringkasan Berita:- Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan The First ATSEA Regional Coordination Committee Consultative Meeting 2026
- Rapat difokuskan pada penguatan dokumen kerja sama terkait program Dugong and Seagrass Conservation Project
- Undana belum menyampaikan masukan apapun terkait rapat tersebut menunggu kelanjutan rapat selanjutnya

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eklesia Mei

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Sekretariat Jenderal melibatkan Universitas Nusa Cendana (Undana) dalam rapat kerja sama Arafura and Timor Seas Ecosystem Action (ATSEA) dan Konservasi dugong.

Selain Undana, rapat itu juga diikuti oleh sejumlah kementerian dan lembaga lainnya melalui Zoom Meeting pada Rabu, 15 April 2026.

Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan The First ATSEA Regional Coordination Committee (RCC) Consultative Meeting 2026 yang telah dilaksanakan pada 8 April 2026. Yang mana, rapat difokuskan pada penguatan dokumen kerja sama terkait program Dugong and Seagrass Conservation Project (DSCP).

Dalam rapat tersebut, Kepala Biro Hukum KKP, Mahfudiyah menyoroti pentingnya keselarasan antara usulan kegiatan dalam nota kesepahaman (MoU) kerja sama ATSEA dengan dokumen perencanaan yang telah disepakati sebelumnya. 

Dia menjelaskan bahwa Indonesia telah memiliki dasar hukum yang kuat melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 95 Tahun 2024 tentang Tim Koordinasi Implementasi Aksi Ekosistem di Laut Arafura dan Laut Timor.

“Di Indonesia itu sudah ada dasar, terkait dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 95 Tahun 2024 tentang Tim Koordinasi Implementasi Aksi Ekosistem di Laut Arafura dan Laut Timor atau ATSEA. Ini dulu sudah ditetapkan di tahun 2024,” ujarnya.

Dia menyambut  kerja sama ATSEA juga telah memiliki dokumen Rencana Aksi Strategis yang disepakati oleh beberapa negara dan diterjemahkan ke dalam Rencana Aksi Nasional. Namun, pihaknya masih mempertanyakan apakah usulan kegiatan dalam MoU telah selaras dengan dokumen tersebut.

“Saya masih belum tahu untuk usulan kegiatan yang akan masuk dalam MoU tersebut, apakah juga sudah dipertimbangkan untuk dilaksanakan melalui implementasi dari Rencana Aksi Nasional tersebut,” katanya.

Dia juga menyoroti aspek mandat dalam struktur kelembagaan ATSEA. Menurutnya, pemberian mandat kepada Executive Director Sekretariat ATSEA harus mengacu pada aturan dan prosedur yang berlaku.

“Kalau terkait dengan mandat, memang perlu merunut juga rules and procedure dari ATSEA untuk pemberian mandat kepada Executive Director untuk sekretariat, kalau misalkan memang harus melalui proses pertemuan,” ucapnya.

Sementara itu, perwakilan Undana, Prof. Dr. drh. Annytha I.R. Detha, M.Si selaku Wakil Rektor I Undana belum menyampaikan masukan apapun terkait rapat tersebut menunggu kelanjutan rapat selanjutnya. (mey)

 

 

Baca berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE.NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved