Kredit Usaha Rakyat
Relaksasi KUR Pascabencana bagi Pengusaha UMKM di Sumatera
Upaya ini ditujukan agar para UMKM tetap memiliki ruang untuk memulihkan kegiatan usahanya.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus mengawal pelaksanaan kebijakan keringanan Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi pelaku usaha kecil yang terdampak bencana di sejumlah wilayah Sumatera.
Upaya ini ditujukan agar para pengusaha mikro, kecil, dan menengah tetap memiliki ruang untuk memulihkan kegiatan usahanya tanpa terbebani kewajiban kredit yang berat setelah mengalami kerugian akibat bencana.
Kebijakan relaksasi tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR Pascabencana yang mengatur penanganan bagi pelaku usaha terdampak di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Baca juga: Pinjam Rp 10 Juta Lewat KUR BRI Maret 2026, Ini Cara Penajuan Secara Online
Regulasi ini diharapkan dapat memastikan bantuan kredit berjalan tepat sasaran serta membantu mempercepat pemulihan ekonomi masyarakat di daerah yang terdampak.
“Pemulihan ekonomi di tiga provinsi yang terdampak bencana dilakukan melalui pemberian kemudahan akses pembiayaan, pemulihan kemampuan produksi, serta perluasan akses pasar bagi pengusaha UMKM,” ujar Menteri UMKM Maman Abdurrahman saat memimpin Rapat Koordinasi Penyaluran KUR Pascabencana Sumatera di Medan, Rabu (11/3/2026).
Kementerian UMKM bersama lembaga penyalur KUR telah memetakan sebanyak 193.708 debitur KUR dari kalangan pengusaha UMKM yang terdampak bencana di tiga provinsi tersebut, dengan total outstanding mencapai Rp11,23 triliun per 10 Maret 2026.
Provinsi Aceh tercatat sebagai wilayah dengan dampak terbesar, yakni sebanyak 121.984 debitur dengan outstanding Rp7,15 triliun. Di Sumatera Utara terdapat 44.049 debitur terdampak dengan outstanding Rp2,43 triliun, sementara di Sumatera Barat tercatat 27.640 debitur dengan outstanding Rp1,64 triliun.
Maman menjelaskan pengusaha UMKM penerima KUR yang terdampak bencana akan memperoleh perlakuan khusus yang dibagi ke dalam tiga periode hingga usaha mereka pulih kembali.
Periode pertama adalah tahap pemetaan dampak bencana yang berlangsung sejak 24 November 2025 hingga 31 Maret 2026. Pada tahap ini, pemerintah memberikan sejumlah keringanan berupa pengaturan status kolektibilitas kredit sesuai posisi 31 Desember 2025 serta pemberian grace period untuk pembayaran pokok dan bunga kredit.
Bagi pengusaha UMKM yang tidak mampu membayar, penundaan kewajiban pembayaran berlaku sejak 24 November 2025 hingga 31 Desember 2026. Sementara bagi yang masih memiliki kemampuan membayar, penyesuaian dilakukan pada periode 13 Januari hingga 31 Maret 2026.
Periode kedua merupakan tahap relaksasi yang berlangsung mulai 1 April 2026 hingga 31 Desember 2027 bagi penerima KUR terdampak bencana.
Dalam tahap ini, pemerintah memberikan berbagai kemudahan antara lain grace period angsuran pokok KUR, perpanjangan jangka waktu pembiayaan, kemudahan administrasi pengajuan restrukturisasi KUR, keringanan suku bunga sebesar 0 persen pada 2026 dan 3 persen pada 2027, relaksasi persyaratan agunan, serta usulan hapus buku dan/atau hapus tagihan KUR.
Periode ketiga adalah tahap percepatan pemulihan yang berlangsung sejak 13 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027 melalui penyaluran KUR baru. Dalam tahap ini, pengusaha UMKM dapat memperoleh berbagai kemudahan, antara lain pemberian grace period bagi debitur baru, penyederhanaan persyaratan pengajuan KUR, relaksasi agunan tambahan, relaksasi kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, serta keringanan suku bunga KUR.
Maman meminta seluruh lembaga penyalur KUR segera menyelesaikan proses pemetaan pengusaha UMKM yang terdampak bencana sekaligus menyiapkan petunjuk teknis pelaksanaan penyaluran kemudahan KUR pascabencana.
“Saya berharap lembaga penyalur KUR segera menuntaskan pemetaan pengusaha UMKM terdampak bencana dan memastikan mekanisme penyaluran kemudahan KUR dapat berjalan secara cepat dan tepat sasaran,” jelas Maman.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Kondisi-perkampungan-pasca-banjir-di-Sumatera.jpg)