Rabu, 22 April 2026

Nasional Terkini 

Periksa Eks Menhub Budi Karya Sumadi, KPK Dalami Proyek Jalur Kereta Api

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Senin (9/3/2026).

Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
Eks Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Senin (9/3/2026).

Pemeriksaan berlangsung di Kantor BPKP Semarang, Jawa Tengah.

Budi Karya Sumadi sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut, KPK mendalami pengetahuan Budi Karya terkait proses dan mekanisme pengadaan proyek jalur kereta api di DJKA.

Dia mengatakan, proyek di DJKA tersebut tersebar di sejumlah titik yaitu di Sumatera.

Harga Minyak Mentah Meroket, Biaya-biaya Dunia Usaha Melambung Artikel Kompas.id Jawa bagian Barat, Jawa bagian Tengah, Jawa Timur, dan Sulawesi. 

“Kebutuhan KPK untuk memeriksa saksi saudara BKS untuk menerangkan terkait dengan pelaksanaan ataupun plotting pekerjaan di sejumlah lokasi tersebut karena kapasitas yang bersangkutan adalah sebagai Menteri pada saat itu,” ujar dia.

Budi mengatakan, KPK juga akan mendalami keterkaitan kasus di DJKA tersebut dengan Komisi V DPR selaku mitra kerja.

“Di mana dalam perkara ini penyidik juga sudah menetapkan Saudara SDW (Sudewo) sebagai tersangka,” ucap dia. 

Budi Karya Sumadi akan diperiksa untuk terpidana atas nama Harno Trimadi selaku mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian pada DJKA.

Adapun Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada eks Direktur Prasarana Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Harno Trimadi.

Harno selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) DJKA dinilai Jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama Fadliansyah seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 4 di Direktorat Prasarana Perkeretaapian Kemenhub.

Keduanya disebut menerima uang pelicin terkait proyek pembangunan dan perawatan jalur kereta api yang dikelola oleh DJKA pada Kemenhub di Tahun Anggaran 2018-2022 secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 2.625.000.000.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa 1 Harno Trimadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun,” kata Hakim Ketua Joko Winarno dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/12/2023).

Selain pidana badan, eks Direktur Prasarana DJKA itu juga dijatuhi pidana denda Rp 200 juta subsidair 4 bulan kurungan. (*)

Sumber: Kompas.com

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

 

 

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved