Timor Leste

Timor Leste Serahkan Instrumen Aksesi terhadap Instrumen Hukum ASEAN

Penyerahan resmi tersebut merupakan tonggak penting bagi komitmen berkelanjutan

Editor: Ryan Nong
Tribunnews.com/Tidak Ada
Penyerahan dokumen aksesi oleh Duta Besar Timor Leste ke Sekjen ASEAN, Rabu (22/2025) 
Ringkasan Berita:
  • Timor Leste serahkan dokumen aksesi untuk aksesi hukum di ASEAN
  • Penyerahan dilakukan oleh Dubes Natercia
  • Aksesi hukum menjadi tonggak peta jalan keanggotaan penuh Timor Leste 

 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Republik Demokratik Timor Leste (RDTL) menyerahkan Instrumen Aksesi instrumen hukum ASEAN kepada Sekretaris Jenderal ASEAN, Dr Kao Kim Hourn.

Adapun penyerahan dokumen itu dilakukan oleh Duta Besar Natércia Cipriano Coelho da Silva, Wakil Tetap Timor Leste untuk ASEAN kepada Kao Kim Hourn dalam kapasitasnya sebagai Penyimpan instrumen hukum ASEAN.

Penyerahan resmi tersebut merupakan tonggak penting bagi komitmen berkelanjutan Timor Leste untuk melaksanakan Peta Jalan Keanggotaan Penuh Timor Leste di ASEAN, termasuk kewajibannya untuk mematuhi dan mengaksesi traktat, konvensi, kesepakatan, dan instrumen ASEAN.

Baca juga: Mitra Wicara, Inggris Dukung Timor Leste Masuk ASEAN

Sebelumnya, Parlemen Nasional Republik Demokratik Timor Leste (RDTL) meratifikasi Rancangan Resolusi No. 48/VI yang menyetujui Deklarasi Aksesi Republik Demokratik Timor Leste ke dalam Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN).

Deklarasi tersebut menandai integrasi penuh Timor Leste sebagai negara anggota ke-11 organisasi regional tersebut.

Sidang pleno yang berlangsung pada Selasa (11/11/2025) lalu itu dihadiri oleh Menteri Luar Negeri dan Kerja Sama, Bendito dos Santos Freitas, dan Wakil Menteri Urusan ASEAN, Milena Maria da Costa Rangel.

Adapun ratifikasi tersebut menyusul penandatanganan deklarasi penerimaan dalam KTT ASEAN ke-47 yang berlangsung di Kuala Lumpur Malaysia pada 26 Oktober 2025.

Dokumen deklarasi penerimaan itu ditandatangani Perdana Menteri Kay Rala Xanana Gusmão bersama dengan para kepala negara dan pemerintahan negara-negara anggota organisasi ASEAN

Deklarasi itu melambangkan pengakuan politik dan hukum atas integrasi Timor Leste ke dalam ASEAN.

Menurut Menteri Luar Negeri dan Kerja Sama Timor Leste, Bendito dos Santos Freitas, penandatanganan deklarasi itu merupakan sebuah langkah yang menentukan, bersejarah, dan tak terelakkan menuju integrasi penuh Timor Leste ke dalam ASEAN.

Dengan disetujuinya resolusi tersebut, kata Mmenteri Bendito, salah satu aspirasi luhur rakyat telah terwujud secara hukum, yang memperkuat peran dan komitmen Timor Leste terhadap prinsip, nilai, dan tujuan yang mengatur ASEAN yakni perdamaian, stabilitas, kemakmuran bersama, dan saling menghormati di antara negara-negara di kawasan.

Berdasarkan konstitusi, Parlemen Nasional bertanggung jawab untuk menyetujui aksesi dan ratifikasi perjanjian dan kesepakatan internasional. 

Dengan demikian, resolusi yang disetujui parlemen, setelah usulan yang diajukan oleh pemerintah, telah sesuai dengan ketentuan konstitusi, sehingga melengkapi proses hukum aksesi.

Menteri Bendito Freitas menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi terdalam kepada Parlemen Nasional atas dukungan yang tegas, bertanggung jawab, dan patriotik yang telah ditunjukkan selama proses itu.

Apresiasi ditujukan secara khususnya kepada Komite B atas dedikasi yang tak kenal lelah, ketelitian teknis, dan semangat kerja sama kelembagaannya, yang telah menghasilkan kontribusi berharga selama berbagai perdebatan.

Pengesahan resolusi tersebut menandai puncak dari lebih dari dua dekade komitmen nasional dan menegaskan kembali tekad kedaulatan rakyat Timor Leste untuk berpartisipasi aktif dalam membangun kawasan yang damai, stabil, dan sejahtera.

Mengutip pernyataan Perdana Menteri Xanana Gusmao, Menteri Bendito Freitas menegaskan kembali bahwa aksesi tersebut tidak hanya merepresentasikan perwujudan impian kolektif, tetapi juga pengesahan perjalanan sejarah panjang yang ditandai oleh keberanian, ketahanan, tekad, dan keyakinan teguh rakyat Timor Leste

Deklarasi tersebut merupakan penerimaan politik oleh negara-negara anggota ASEAN atas penggabungan Timor Leste sebagai negara anggota penuh, sesuai dengan Pasal 6(4) Piagam ASEAN, yang merupakan langkah penting menuju integrasi penuh Timor Leste ke dalam mekanisme dan struktur organisasi itu. (*/ian)

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved