Breaking News

Provinsi NTT Terkini

ADAKSI Temui Menkeu: Bongkar Krisis Kesejahteraan Dosen, Dorong Reformasi Total Sistem Keuangan PTN

Aliansi Dosen ASN Kemdiktisaintek Seluruh Indonesia (ADAKSI) melakukan audiensi dengan Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Dr. Purbaya Yudhi Sadewa.

POS-KUPANG.COM/HO
TEMUI - Aliansi Dosen ASN Kemdiktisaintek Seluruh Indonesia (ADAKSI) melakukan audiensi resmi dengan Menteri Keuangan RI, Dr. Purbaya Yudhi Sadewa, pada Jumat (21/11) di Gedung Cakti Kemenkeu RI. 
Ringkasan Berita:
  • ADAKSI melakukan audiensi dengan Menteri Keuangan RI membahas reformasi sistem keuangan pendidikan tinggi
  • Isu kritis meliputi rapelan Tukin 2020–2024 yang belum dibayarkan, kekacauan tata kelola keuangan dan stagnasi tunjangan fungsional
  • Menkeu menyatakan negara bersedia membayar rapelan Tukin setelah ada pengajuan resmi
  • ADAKSI mengapresiasi keterbukaan Menkeu dan berkomitmen mengawal langkah lanjutan, termasuk mendesak pengajuan pembayaran Tukin, harmonisasi kebijakan remunerasi dosen

 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tari Rahmaniar


POS-KUPANG.COM, KUPANG - Aliansi Dosen ASN Kemdiktisaintek Seluruh Indonesia (ADAKSI) melakukan audiensi resmi dengan Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Dr. Purbaya Yudhi Sadewa, yang telah diselenggarakan pada Jumat (21/11) pukul 09.00–10.15 WIB di Gedung Cakti Kemenkeu RI. 

Ketua DWP Adaksi NTT Hapsa Usman mengatakan pertemuan ini menjadi momentum penting yang membuka jalan menuju reformasi menyeluruh sistem keuangan pendidikan tinggi, setelah bertahun-tahun dosen ASN terbelit persoalan kesejahteraan dan tata kelola PTN yang dinilai kian tidak adil.

Audiensi dihadiri sepuluh perwakilan ADAKSI, bersama sejumlah pejabat tinggi Kemenkeu yang mendampingi Menkeu dalam dialog strategis ini.

Tiga Isu Kritis yang “Menggunung” di Dunia Keguruan Tinggi, pertama, Rapelan Tukin 2020–2024 yang Mandek Lima Tahun.

ADAKSI menegaskan bahwa Tunjangan Kinerja dosen ASN periode 2020–2024 adalah hak sah berdasarkan Perpres No. 136/2018 dan Permendikbud No. 49/2020, namun hingga kini belum dibayarkan.

Menurut ADAKSI, keterlambatan tersebut telah menjadi government liability yang wajib dipenuhi negara.

Kedua, Kekacauan Tata Kelola Keuangan PTN. Aliansi memaparkan kerusakan struktural yang ditimbulkan klasterisasi Satker, BLU, dan PTN Badan Hukum (BH).

Sejumlah problem yang diangkat, antara lain selisih remunerasi ekstrem antara dosen “pejabat” dan dosen “biasa”, banyak dosen BLU/BH menerima penghasilan di bawah standar Tukin nasional.
Disparitas pendapatan antarfakultas dalam satu kampus.

Beban mengajar tak manusiawi hingga 60 SKS per semester demi mengejar pendapatan BLU/BH. Ekspansi agresif PTN BLU/BH menyebabkan banyak PTS kolaps karena kekurangan mahasiswa.

Ketiga, tunjangan Fungsional Stagnan 18 Tahun. ADAKSI menilai stagnasi tunjangan fungsional sejak 2007 adalah anomali besar yang bertentangan dengan peran strategis dosen sebagai penggerak pembangunan SDM unggul.

Menteri Keuangan Dr. Purbaya Yudhi  memberikan jawaban komprehensif atas seluruh isu yang dipaparkan ADAKSI. Beberapa poin penting, rRapelan Tukin Akan Dibayar Setelah Ada Permohonan Resmi
Negara menyatakan bersedia membayarkan rapelan Tukin 2020–2024.

Namun, pencairan baru bisa dilakukan setelah Kemendiktisaintek mengajukan permohonan formal sesuai mekanisme pemerintah.

Keempat, data aktual diperlukan untuk memetakan ketimpangan penghasilan dosen seluruh PTNkhususnya BLU dan BH untuk merumuskan kebijakan korektif.

Menkeu menegaskan pentingnya standarisasi penghasilan dosen ASN, tanpa dibatasi klaster Satker–BLU–BH, sejalan dengan visi Presiden Prabowo: pendidikan tinggi murah bahkan gratis.

Model klasterisasi PTN dinilai menciptakan distorsi sistemik dan akan dievaluasi agar selaras dengan kebijakan baru pemerintah.

Kelima, penegakan Mandatory Spending 20 persen Pendidikan. Menkeu menyebut anggaran pendidikan 20 % perlu ditelusuri, karena diduga tidak seluruhnya benar-benar digunakan untuk sektor pendidikan.

Keenam, tunjangan Fungsional Masuk Evaluasi Besar ASN. Stagnasi hampir dua dekade akan menjadi bagian dari evaluasi total pendapatan ASN, termasuk dosen.

Ketujuh, ruang Audit Investigatif PTN, meski PTN BLU dan BH sudah diaudit akuntan publik, Kemenkeu tetap berwenang melakukan audit investigatif pada penggunaan BOPTN, aset negara, dan penyertaan APBN.

"ADAKSI mengapresiasi keterbukaan Menkeu dan menilai pertemuan ini sebagai titik balik perbaikan sistem keuangan pendidikan tinggi," ujar Hapsa Usman berdasarkan keterangan pers, Senin (24/11). 

Aliansi berkomitmen mengawal tindak lanjut, termasuk mendesak Kemendiktisaintek segera mengajukan permohonan pembayaran rapelan Tukin.

Mengusulkan harmonisasi kebijakan remunerasi dosen agar lebih adil dan manusiawi. Memperjuangkan tata kelola PTN yang transparan dan pro-kualitas akademik.

ADAKSI berharap negara semakin kuat hadir dalam meningkatkan kesejahteraan dosen, memperluas akses pendidikan tinggi, dan menjaga kualitas pembelajaran generasi muda Indonesia. (iar) 

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
 
 

 

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved