Pahlawan Nasional

Dukungan Negara ke Keluarga Pahlawan Nasional: Rp 57 Juta Per Tahun

Menurutnya, nominal uang itu tidak terlalu besar meski itu merupakan bentuk dukungan dari negara.

Editor: Ryan Nong
ANTARA FOTO
PAHLAWA NASIONAL - Sejumlah ahli waris tokoh-tokoh yang mendapatkan gelar Pahlawan Nasional mengikuti prosesi pemberian gelar di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/11/2025). 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Setiap keluarga pahlawan nasional akan mendapatkan dukungan uang Rp 57 juta per tahun dari negara. 

Hal itu dusampaikan Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul di Komples Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/11/2025). 

“Kita beri dukungan Rp 57 juta per tahun,” kata Gus Ipul, dikutip dari Kompas.com. 

Menurutnya, nominal uang itu tidak terlalu besar meski itu merupakan bentuk dukungan dari negara.

Baca juga: Prabowo Tetapkan 10 Pahlawan Nasional pada 2025

“Kalau dilihat nilainya tidak terlalu banyak. Tapi ini bagian untuk menghormati, menghargai, sehingga keluarga bisa terus membangun semangat dari para pahlawan,” kata dia.

Berdasarkan catatan Kompas.com, ketentuan mengenai hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara serta Besaran Tunjangan Berkelanjutan bagi Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional.

Selain tunjangan tahunan untuk ahli waris Pahlawan Nasional dalam bentuk uang tunai, negara juga memberikan fasilitas jaminan kesehatan bagi ahli waris Pahlawan Nasional melalui program BPJS Kesehatan.

Tak hanya itu, Pahlawan Nasional juga memiliki hak untuk dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) sebagai bentuk penghormatan tertinggi.

Apabila makamnya berada di luar TMP, pemerintah dapat melakukan pemugaran terhadap makam tersebut untuk menjaga kehormatan dan kelayakannya.

10 Tokoh dapat gelar pahlawan nasional

Sepuluh tokoh yang mendapat gelar Pahlawan Nasional, yakni:

1. KH Abdurrahman Wahid (Bidang Perjuangan Politik dan Pendidikan Islam)

2. Jenderal Besar TNI HM Soeharto (Bidang Perjuangan Bersenjata dan Politik)

3. Marsinah (Bidang Perjuangan Sosial dan Kemanusiaan)

4. Prof Dr Mochtar Kusumaatmadja (Bidang Perjuangan Hukum dan Politik)

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved