Nasional Terkini
Dosen Keperawatan Dibunuh dan Diperkosa Polisi
Keluarga korban pun meminta keadilan dan mendesak agar Bripda W mendapatkan hukuman yang setimpal.
POS-KUPANG.COM, JAMBI - Seorang dosen di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi dibunuh oleh seorang anggota polisi yang berdinas di Polres Tebo Polda Jambi, Bripda W.
Tak hanya menghilangkan nyawa perempuan 37 tahun berinisial EY, polisi yang berdinas sebagai anggota Propam Polres Tebo itu juga memperkosa korban.
Keluarga korban pun meminta keadilan dan mendesak agar Bripda W mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya.
"Kami meminta supaya yang pelaku yang menghilangkan nyawa kakak saya dengan keji supaya diberikan hukuman yang setimpal, yang seadil-adilnya," adik kandung EY bernama Anis, dikutip dari Kompas.
Baca juga: Tim Buser Polres Malaka NTT Bekuk Terduga Pelaku Pemerkosaan di Hotel Ceria
Anis menyebut, pihak keluarga masih sangat terpukul atas peristiwa ini. Mereka tak pernah menduga sosok EY, yang dikenal baik dan murah hati, meninggal dengan cara sadis.
"Kami berharap Polres dengan cepat menyelesaikan perkara ini," tambah Anis.
Pihak keluarga, termasuk ibu EY yang saat ini sakit, mengaku sudah mengikhlaskan kepergian EY, tetapi menegaskan hukum harus ditegakkan.
"Kami hanya memohon keadilan yang seadail-adilnya," kata Anis.
Seolah perampokan
Kapolres Tebo, AKBP Natalena Eko Cahyono, menjelaskan Bripda W sengaja membawa kabur mobil, motor, iPhone, dan perhiasan EY untuk menyamarkan pembunuhan sebagai perampokan.
"Sehingga dia mengambil harta benda korban, dengan tujuan mengaburkan peristiwa sebenarnya, menjadi seakan-akan terjadi perampokan," kata Natalena kepada wartawan, Selasa (4/11/2025).
Setelah membunuh EY, W berupaya mengaburkan lokasi kejadian dengan mengepel lantai.
Ia pertama kali membawa motor Honda PCX korban, yang diletakkan di parkiran RS Hanafie Muaro Bungo, kemudian kembali ke rumah korban untuk mengambil mobil.
Pelaku datang mengenakan wig untuk menyamarkan wajah. "Kenapa pakai wig menghindari wajah pelaku dikenali," kata Natalena.
Tetangga korban sempat melihat seseorang keluar rumah dengan ciri rambut gondrong. Setelah merasa aman, W kembali ke kontrakannya.
Polisi menangkap Bripda W di kosannya di Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, pada Minggu (2/11/2025), tidak lama setelah EY ditemukan tewas
Ketua Program Studi
EY merupakan dosen sekaligus Ketua Prodi S1 Keperawatan Institut Administrasi dan Kesehatan Setih Setio (IAKSS) Muaro Bungo.
Dia dibunuh oleh W di rumahnya, Perumahan Al-Kausar, Dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, pada Sabtu (1/11/2025) pukul 13.00 WIB.
Hasil visum menunjukkan bahwa setelah dibunuh, EY juga diduga diperkosa oleh W.
Dugaan itu diperkuat dengan hasil visum sementara dari dokter dan adanya cairan sperma di celana EY.
Saat ditemukan, tubuh korban mengalami lebam di wajah, bahu, leher, dan luka di bagian kepala.
Setelah EY ditemukan tewas, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap W di kontrakannya di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, pada Minggu (2/11/2025).
Polisi juga mengamankan barang berharga milik EY yang dibawa kabur oleh W, mulai dari mobil, motor, hingga perhiasan emas.
Mobil Honda Jazz milik EY ditemukan di wilayah Tebo, Provinsi Jambi, sekitar 300 meter dari kediaman W, sementara sepeda motornya ditemukan di kawasan parkir sebuah rumah sakit di Muara Bungo, Provinsi Jambi.
Saat ini, barang milik EY dijadikan barang bukti dan sudah diamankan di Polres Bungo.
Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono, menyebut pihaknya sempat kesulitan untuk mengungkap pembunuhan tersebut. Selain berupaya menghilangkan jejak di tempat kejadian perkara (TKP), W juga sangat ulet berkelit selama polisi melakukan pemeriksaan.
"Jadi, pelaku ini memang ulet dalam berkelit. Namun, setelah kami bagi beberapa tim, hasilnya semua penelusuran tim mengarah ke pelaku ini, dan akhirnya kami tetapkan sebagai tersangka," kata Natalena.
Dikenakan pasal berlapis
Pelaku Bripda W dikenakan primer Pasal 340 KUHP Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP, lebih subsider Pasal 365 ayat 3 KUHP, dan lebih subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP atas pembunuhan EY (37), dosen di Kabupaten Muara Bungo, Provinsi Jambi.
Hal ini diungkapkan oleh PLT Kasi Humas Polres Bungo, Ipda Bambang. Dia mengatakan, W sudah resmi jadi tersangka dan ditahan.
"Sudah tersangka dan sudah ada surat perintah penahanannya," kata Bambang, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (4/11/2025).
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman atas peristiwa pembunuhan ini.
Motif tersinggung dan sakit hati
Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Ilham, mengatakan berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan pelaku, pembunuhan dilakukan karena rasa sakit hati.
"Motifnya adalah rasa sakit hati akibat penghinaan dan ejekan korban terhadap pelaku dengan kalimat kasar yang terjadi saat keduanya berada di kamar," kata Ilham saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (4/11/2025).
Namun, Ilham tidak menyebut secara rinci bentuk ejekan yang dilontarkan korban hingga berujung pada pembunuhan.
"Untuk sementara itu yang bisa saya sampaikan," ujar Ilham.
Setelah membunuh EY, pelaku W membawa kabur sepeda motor PCX, mobil Honda Jazz, iPhone, hingga perhiasan emas milik korban.
"Untuk barang milik korban semuanya sudah kita amankan di Polres Bungo," kata Plt Kasi Humas Polres Bungo, Ipda Bambang, saat dikonfirmasi, Senin (3/11/2025).
Kasus pembunuhan yang disertai dugaan pemerkosaan itu diduga berkaitan dengan hubungan asmara. Pelaku dan korban disebut memiliki hubungan dekat.
"Untuk motif sementara yang bisa kita ungkapkan adalah asmara," ujar Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono.
Namun, Natalena belum menjelaskan secara gamblang alasan W membunuh dan memperkosa korban. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/ilustrasi-pembunuhan_20170228_082704.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.