Nasional Terkini
Izin Live Streaming Dibekukan, Layanan TikTok Masih Bisa Digunakan?
Kementerian Komunikasi dan Digital menyebut layanan TikTok masih bisa digunakan, meski izin TDPSE-nya telah dibekukan.
“Sehingga, Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan,” tegas Alexander.
Alexander menyatakan, langkah tegas ini bukan semata tindakan administratif, melainkan bentuk perlindungan negara untuk menjamin keamanan masyarakat Indonesia dari risiko penyalahgunaan teknologi digital, serta memastikan bahwa transformasi digital berjalan secara sehat, adil, dan aman bagi seluruh warga.
“Komdigi berkomitmen untuk menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital, termasuk memberikan pelindungan bagi pengguna, khususnya kelompok rentan anak dan remaja, dari potensi penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal” tegas Dirjen Alexander. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
Perpres dan Inpres Makan Bergizi Gratis Segera Rampung, Ada Insentif Guru Penanggung Jawab MBG |
![]() |
---|
Menteri Haji dan Umrah: Kuota Haji Dibagi Merata Sesuai Antrean di Tiap Provinsi |
![]() |
---|
Komdigi Bekukan TikTok, Dugaan Monetisasi Konten Judi Online di Fitur Live Streaming |
![]() |
---|
Cegah Kasus Keracunan, MBG Dicek Gunakan Alat Rapid Test |
![]() |
---|
Mantan SPG Kini Jadi Personel Dapur MBG: Program Ini Angkat Pekerja yang Tadinya Menganggur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.