Nasional Terkini 

Izin Live Streaming Dibekukan, Layanan TikTok Masih Bisa Digunakan?

Kementerian Komunikasi dan Digital menyebut layanan TikTok masih bisa digunakan, meski izin TDPSE-nya telah dibekukan.

|
Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/HO
Ilustrasi TikTok. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyebut layanan TikTok masih bisa digunakan, meski izin TDPSE-nya telah dibekukan. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan izin Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE).

Meski demikian layanan TikTok masih bisa digunakan.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi Alexander Sabar mengatakan, pembekuan TDPSE merupakan langkah administratif dalam pengawasan.

Selain itu, ia menyebut pembekuan TDPSE berbeda dengan pemutusan akses aplikasi.

"Selama pembekuan, layanan TikTok masih dapat digunakan masyarakat, meski secara hukum statusnya non-aktif sebagai PSE terdaftar," kata Alexander kepada wartawan, dikutip Sabtu (4/10/2025).

Menurut Alexander, ⁠TikTok telah melakukan komunikasi dan koordinasi untuk memberikan solusi konstruktif atas pemenuhan kewajiban.

Jika kewajiban ini dipenuhi, Alexander memastikan status pembekuan dapat segera dipulihkan.

Ia menegaskan perhatian utama adalah indikasi penyalahgunaan fitur live streaming untuk monetisasi ilegal. "Termasuk dugaan perjudian online yang berpotensi membahayakan anak dan remaja," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi membekukan sementara TDPSE terhadap TikTok Pte. Ltd. 

Pembekuan itu dilakukan atas ketidakpatuhan TikTok dalam memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.

“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan Pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025,” kata Alexander, Jumat (3/10/2025).

Alexander menyatakan, Komdigi telah mengajukan permintaan data yang mencakup informasi traffic, aktivitas siaran langsung atau live streaming, serta data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian gift, atas dugaan monetisasi aktivitas live dari akun yang terindikasi aktivitas perjudian online.

“Kami telah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi secara langsung pada tanggal 16 September 2025, dan TikTok diberikan waktu hingga 23 September 2025 untuk menyampaikan data yang diminta secara lengkap,” jelas Dirjen.

Namun, melalui surat resmi dari TikTok bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025, disampaikan bahwa TikTok memiliki kebijakan dan prosedur internal yang mengatur cara menangani dan menanggapi permintaan data, sehingga TikTok menyatakan tidak dapat memberikan data yang diminta.

Alexander menyebutkan, permintaan data merujuk pada Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang menyatakan kewajiban PSE Lingkup Privat untuk memberikan akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik kepada Kementerian atau Lembaga dalam rangka pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved